Datangi Kantor Gubri, AMA Rohul Minta Ukur Ulang Lahan PT Astra Agro Lestari

Datangi Kantor Gubri, AMA Rohul Minta Ukur Ulang Lahan PT Astra Agro Lestari
AMA Rohul mendatangi Kantor Gubernur Riau menuntut ukur ulang lahan PT. Astra Agro Lestari di Kecamatan Kunto Darussalam, Rabu 17 Juni 2020
PEKANBARU-Sebagai bentuk dukungan kepada Satuan Tugas (Satgas) penertibaan lahan ilegal perusahaan perkebunan di Riau, Aliansi Mayarakat Adat (AMA) Rohul mendatangi Kantor Gubri, menyampaikan dukungan dan pwemintaan pengukuran lahan ilegal yang ada di Kabupaten Rokan Hulu. Tidak itu saja, AMA Rohul juga mengingatkan agar izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan di Rohul tidak diperpanjang, melainkan dikembalikan kepada masyarakat. Seperti halnya, PT Aastra Agro Lestari Grup, yang masa izin HGU nya akan berakhir pada tahun 2021 dan 2022.
 
AMA Rohul bersama elemen masyarakat Kecamatan Kunto Darussalam, Rabu 17 Juni 2020 menyampaikan langsung surat permohonan audiensi kepada Gubri dalam rangka menyikapi aspirasi dan tuntutan masyarakat adat Luhak Kerajaan Kunto Darussalam yang merupakan wilayah operasional perkebunan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, yakni PT Ekadura Indonesia dan PT Sawit Asahan Indah untuk menengahi tuntuntan masyarakat adat Kabupaten Rokan Hulu umumnya.
 
"Kami mendesak Gubernur Riau dan DPRD Riau untuk membentuk tim pencari fakta tentang status lahan dan perizinan perusahaan perkebunan di Rohul khususnya PT. Astra Agro Lestari. Kami yakin jumlah lahan yang ditanami tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga dampaknya, banyak tanah masyarakat adat yang terampas oleh perusahaan. Sebab, itu harus segera dilakukan pengukuran ulang," tegas Datuk Martias Ketua Tim Perjuangan Hak Masyarakat Adat Kota Lama (TP-Humasko).
 
Dilanjutkan Datuk Martias, saat ini masyarakat masih melakukan tindakan kooperatif dan akomodatif dengan perusahaan dengan membuka pintu perundingan selebar-lebarnya. Intinya, masyarakat hanya meminta tanggungg jawab sosial perusahaan yang sudah berpuluh-puluh tahun mengeksploitasi sumber daya alam di tanah masyarakat adat Kunto Darussalam.
 
"Perjuangan ini akan terus berlanjut jika pemerintah dalam hal ini Gubri dan Bupati Rohul tidak menanggapi aspirasi masyarakat adat Kunto Darussalam. Kami juga akan mengingatkan Presiden Jokowi tentang program pemberantasan lahan ilegal yang telah dicanangkannya, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu belum menampakkan hasil kerja dari Tim Satgas Terpadu Penanganan lahan ilegal Provinsi Riau," ujarnya.
 
Sementara itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Hariyadi, SE menegaskan pihaknya akan mendampingi perjuangan masyarakat adat Kabupaten Rohul dalam rangka mengembalikan hak masyarakat atas tanah perkebunan sebagai penopang perekonomian masyarakat di Kabupaten Rohul.
 
"Kami akan terus class action baik melalui jalur hukum maupun pergerakan-pergerakan masyarakat untuk menuntut pengembalian hak yang sudah terampas selama ini," ujar Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Lancang Kuning ini.(Faisal) 
 

Berita Lainnya

Index