Tanggapi Surat FTR Soal Yan Prana Jaya Jadi Komut BRK, OJK Sarankan Surati Pemegang Saham

Tanggapi Surat FTR Soal Yan Prana Jaya Jadi Komut BRK, OJK Sarankan Surati Pemegang Saham
Balasan surat FTR dari Kantor OJK Provinsi Riau
PEKANBARU-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau akhirnya menanggapi surat Forum Transparansi Riau (FTR) terkait evaluasi Sekda Provinsi Riau, Drs. H Yan Prana Jaya menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Bank Riaukepri (BRK). Pihak OJK menyarankan FTR menyurati anggota Direksi Lembaga Jasa Keuangan dan para pemegang saham.
 
Dalam surat yang disampaikan OJK tertanggal 16 Juni 2020, dengan Nomor Surat :S-406/KO.053/2020 yang ditanda tangani oleh Kepala OJK Provinsi Riau, Yusri dijelaskan bahwa calon PSP, dan calon anggota komisaris bank hanya dapat menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya setelah memperoleh persetujuan dari OJK, permohonan untuk memperoleh persetujuan menjadi pihak utama diajukan oleh anggota direksi lembaga jasa keuangan dengan dilengkapi dokumen persyaratan administratif.
 
Selanjutnya, dalam surat tersebut menjelaska tentang pasal 28 ayat (2) huruf b PJOK Nomor 55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang percepatan tata kelola bagi bank umum, menegaskan bahwa komisaris non independen yang menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham bank tidak termasuk rangkap jabatan.
 
Terakhir dalam surat tersebut dijelaskan untuk tidak merekomendasikan Sekda Prov Riau H Yan Prana Jaya, menjadi Komut BRK dapat menyurati resmi para pemegang saham dan anggota direksi lembaga jasa keuangan.
 
Menanggapi surat OJK tersebut, Tim Pengacara FTR Hendri Abdul Jaiz SH, MH, CPLC, CPCLE dan Partner merasa tidak puas. Menurutnya, sudah jelas-jelas fakta hukum perundang-undangan yang dilanggar jika Sekda Prov Riau dipaksakan menjadi Komut BRK.
 
"Etisnya seorang Sekda harus fokus dan memaksimalkan diri dalam rangka pelayanan dan membantu Gubernur dalam pelayanan administratif di tingkat provinsi. Jadi, serahkan saja kepada orang lain yang lebih kompeten dan kapabel," ujarnya.
 
Dilanjutkannya, pihaknya sesuai dengan saran OJK akan menyurati seluruh pemegang saham yakni para Bupati dan Walikota Se-Riau dan Kepri agar mempertimbangkan pencalonan Sekda Prov Riau H Yan Prana Jaya menjadi Komut BRK.
 
"Tidak sebatas itu saja jika hal ini dipaksakan kami akan melakukan gugatan class action mulai dari level bawah hingga ke tingkat yang tinggi, bahkan ke Mahkamah Agung sekali pun akan kita jalani," tegasnya. (Faisal)   
   

Berita Lainnya

Index