LSM KIB Riau Dampingi Warga Sebangar Tuntut Hak Tanah Lahan Kantor Camat Bathin Solapan

LSM KIB Riau Dampingi Warga Sebangar Tuntut Hak Tanah Lahan Kantor Camat Bathin Solapan
Ketua LSM KIB Riau, Hari Yadi, SE bersama Warga Desa Sebangar Sarmi saat meninjau lahan miliknya
DURI-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau mendampingi Warga Desa Sebangar menuntut keadilan atas tanah pembangunan area Kantor Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Pihaknya menilai lahan seluas 3,8 hektar tersebut masih ada hak masyarakat yang belum diselesaikan.
 
Demikian diungkapkan Ketua LSM KIB Riau Hari Yadi, SE kepada wartawan kemarin. Dikatakannya, salah satu warga Desa Sebangar bernama Sarmi telah mengadukan permasalahan lahan pembangunan area Kantor Camat Bathin Solapan yang belum tuntas. Menurut pengakuan Sarmi diatas tanah tersebut terdapat lahannya seluas 100 meter X 120 meter yang dijual oleh seseorang yang mengaku memiliki alas hak atas tanah tersebut.
 
"Sarmi menceritakan bahwa lahan tersebut dibelinya pada tahun 2003 dari pemilik awalnya bernama Sabir seharga Rp. 15 juta. Ini dibuktikan kwitansi berwarna hijau yang diperlihatkan, dan ditanda tangani oleh pemilik lahan dan saksi. Atas tanah tersebut sudah digarap oleh Sarmi. Dibuktikan dengan adanya pohon sawit dan karet beserta rumah kayu di area tersebut yang ditanam dan dibangun sendiri oleh Sarmi. Namun sayang, semuanya sudah dimusnahkan," jelas Hari Yadi.
 
Tidak itu saja lanjut Hari Yadi. Pihaknya sudah menghubungi saksi hidup baik dari masyarakat tempatan atau pihak-pihak yang ada terkait pada proses jual beli lahan tersebut membenarkan lahan tersebut milik Sarmi.
 
"Untuk itu kami meminta kepada Pemkab Bengkalis, khususnya Camat Bathin Solapan untuk bisa menyikapi keluhan warga ini. Jangan diabaikan begitu saja, cari jalan tengahnya," ujar Hari Yadi.
 
Sementara itu Camat Bathin Solapan Wahyuddin mengatakan secara faktual permasalahan lahan kantor camat tersebut sudah dilakukan ganti rugi pada tahun 2019 lalu. Hal ini sudah sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku dengan melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN), berdasarkan alas hak sah yang dimiliki oleh pemilik lahan sebelumnya.
 
"Kalau ada pihak-pihak yang berkeberatan terhadap tanah tersebut silakan dibawa ke jalur hukum. Yang jelas urusan Pemkab dalam hal ini sudah selesai, karena sudah dibayarkan ganti ruginya," jelasnya. (faisal) 

Berita Lainnya

Index