Gubernur Riau :Tidak Semua Kewenangan Perizinan Ditarik Pusat

Gubernur Riau :Tidak Semua Kewenangan Perizinan Ditarik Pusat
PEKANBARU-- Gubernur Riau Syamsuar  mengatakan, tidak semua kewenangan perizinan yang di miliki Daerah di tarik ke Pusat.
 
Hal tersebut disampaikan Gubri usai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual, Selasa kemarin.
 
Gubernur Riau mengatakan, lewat Asosiasi Gubernur se-Indonesia memiliki pemikiran tersendiri yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat lewat Asosiasi Gubernur Indonesia terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah yang menyusun pedoman teknis dari pelaksanaan Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja.
 
"Tadi Saya sudah mengikuti sosialisasi berkenaan Undang-Undang Cipta Kerja dari lintas Kementrian termasuk Menteri Dalam Negeri. Jadi kita di minta masukan oleh Pemerintah Pusat agar rencana Peraturan Pemerintah untuk pedoman pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja bisa bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak," ungkap Gubernur Riau.
 
Dengan Pertemuan tadi, Gubernur Riau telah menyampaikan masukan dari perwakilan Buruh dan Serikat Pekerja di Riau termasuk masukan dari Mahasiswa disampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian. Gubernur Riau Syamsuar menerangkan , apa yang menjadi masukan dari buruh dan mahasiswa telah di sampaikan ke Mendagri dan lintas kementrian yang terkait yang berkaitan dengan undang undang cipta kerja. Selain itu, terkait perizinan yang di miliki daerah diakui gubernur tidak semuanya ditarik ke Pusat dan masih ada beberapa yang ada di daerah. 
 
"Nanti kami akan berikan masukan melalui Asosiasi Pemerintah Daerah terdiri Gubernur, DPRD, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota akan memberikan masukan ke Pemerintah Pusat. Tidak Sampai satu bulan nanti masukan dari kita akan di berikan ke Presiden,"Ujar Gubernur Riau . 
 
Ketika di singgung terkait kewenangan perizinan yang di tarik ke pusat Gubernur Riau mengaku tidak semua kewenangan di tarik dan beberapa ada kewenangan di serahkan ke daerah. 
 
" Misalnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah harus selesai dalam waktu selesai . Kalau tidak selesai dapat di putuskan dengan peraturan Kepala Daerah saja. bahkan dulu kewenangan ada di DPRD sekarang kewenangan cukup di Kepala Daerah. Jadi tidak semua di tarik ke Pusat , namun jika ada sebuah investasi sudah masuk ke Daerah dan tidak juga dikerjakan bahkan lambat di laksanakan maka tentu Pemerintah Pusat mengambil alih,"tutupnya.(MCR)
 
MCR/HMH.

Berita Lainnya

Index