Polres Kepulauan Meranti Tangkap Empat Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu

Polres Kepulauan Meranti Tangkap Empat Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Darmanto SH, saat konferensi pers Jum'at 6 November 2020
MERANTI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap 4 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Selatpanjang, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
 
Adapun keempat orang yang diamankan, masing-masing berinisial RM 25 tahun, IT 22 tahun, NP 26 tahun dan MM 29 tahun.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Darmanto SH, dalam konferensi pers Jum'at (6/11/2020), menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan bahwa sebuah rumah di Jalan Mahmud sering dijadikan tempat transaksi dan memaketkan sabu-sabu.
 
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan. Pelaku utama berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Namun polisi berhasil mengamankan 4 wanita terduga pelaku yang juga mempunyai peranan dalam melakukan pengedaran.
 
"Penangkapan dilakukan pada Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 21.30 WIB. Namun saat dilakukan penggerebekan, tiga orang yang salah satunya menjadi target utama berinisial MW alias Parok yang kini ditetapkan sebagai DPO berhasil melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah tersebut dengan membawa tas yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Saat tim berusaha untuk melakukan pengejaran, tim kehilangan jejak karena kondisi saat itu gelap," kata Eko.
 
Dijelaskannya, ke empat IRT yang diamankan tersebut adalah RM yang merupakan adik kandung DPO, NP merupakan tetangga, sedangkan MM istri kedua DPO dan IT merupakan istri keempatnya.
 
Saat dilakukan penangkapan, MM istri kedua dari tersangka utama berusaha untuk menghilangkan barang bukti (BB) dengan cara membuang BB ke luar rumah. Ketika dilakukan penggeledahan rumah dan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening di dalam kotak warna hitam kombinasi hijau yang terletak di atas meja ruang tamu rumah.
 
"Saat diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik MW alias Parok yang melarikan diri saat tim melakukan penggerebekan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Eko.
 
Adapun barang bukti yang diamankan atas pengungkapan ini, yakni 6 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,69 gram, 1 buah kotak warna hitam kombinasi hijau tempat penyimpanan, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah sumbu kompor rakitan, 2 buah pipet, 1 buah korek api, 1 buah dompet warna merah tempat penyimpanan sumbu kompor rakitan, dan 3 unit handphone.
 
"Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," ujar Kapolres Eko. (rls)

Berita Lainnya

Index