Rohil Peroleh PAD Rp426 Juta Dari Retribusi Tera dan Tera Ulang

Rohil Peroleh PAD Rp426 Juta Dari Retribusi Tera dan Tera Ulang
Kasi Pelayanan Bidang Metrologi dan Tertib Niaga Disperindagsar Pemkab Rohil Indra Putra. foto Amran
 
ROKAN HILIR - Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memperoleh pendapatan asli daerah (PAD)  dari pelayanan tera dan tera ulang alat timbangan, volume dan ukur. 
 
Perolehan PAD dari tera dan tera ulang tahun 2020 mencapai ratusan juta rupiah. 
 
"Pendapatan daerah yang diperoleh dari retribusi pelayanan tera dan tera ulang pada tahun 2020 adalah Rp426 juta," kata Kadis Perindagsar Pemkab Rohil H Sukma Alfalah, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Bidang Metrologi dan Tertib Niaga Disperindagsar Pemkab Rohil Indra Putra, Senin 01 Februari 2021. 
 
Dikatakan Indra Putra, pendapatan dari sektor tera dan tera ulang Rp426 juta tahun 2020 itu sudah distor langsung ke kas daerah. 
 
"Kita di Metroligi dan Tertib Niaga ini mengumpulkan retribusi yang diperoleh dan menyetorkannya ke kas daerah," kata Indra.
 
Meningkatnya perolehan PAD dari retribusi tera dan tera ulang juga disebabkan ada perubahan pada tarif pelayanan tera dan tera ulang suai dengan Perbup No.29 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Pelayanan Tera dan Tera Ulang. (amran)

Berita Lainnya

Index