LSM KIB Riau Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek Jalan Peranggas - Sungai Kayu Ara ke Penegak Hukum

LSM KIB Riau Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek Jalan Peranggas - Sungai Kayu Ara ke Penegak Hukum
Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE
PEKANBARU-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau mempertanyakan kelanjutan proses penyelidikan terhadap proyek peningkatan jalan pelabuhan Peranggas-Sungai Kayu Ara Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana Kejati Riau sudah memulai penyelidikan pada bulan Juli 2020 lalu.
 
Demikian dikatakan Ketua LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau Haryadi kepada wartawan Kamis 15 April 2021. Ditegaskan Hariyadi, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Kejati Riau mempertanyakan perkembangan kasus penyidikan kasus tersebut.
 
"Sesuai dengan PP No 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pada pasal 4 masyarakat berhak mendapatkan informasi setiap perkara yang ditangani penegak hukum. Untuk itu kami akan minta hak info kami kepada penegak hukum," jelasnya. 
 
Informasi yang diperoleh media ini dilapangan, proyek tersebut dilaksanakan dengan mengunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK PENUGASAN) APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh PT. ANDAM DEWI LESTARI dengan nilai kontrak sebesar Rp. 18.678.798.388 (Delapan belas milyar enam ratus tujuh pulah delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah).(faisal)
 

Berita Lainnya

Index