Cari Solusi Untuk Guru Bantu Provinsi, Komisi V Gelar RDP Lintas Komisi

Cari Solusi Untuk Guru Bantu Provinsi, Komisi V Gelar RDP Lintas Komisi
PEKANBARU- Temukan solusi terhadap masalah pembayaran gaji Guru Bantu Provinsi yang tiap tahun mengalami keterlambatan,  Komisi V DPRD Riau menggagas Rapat Dengar Pendat (RDP) lintas komisi untuk menemukan formula pembayaran yang tepat. Acara yang digelar di ruang rapat medium DPRD Riau, Kamis 15 April 2021 ini, menghadirkan Komisi V, Komisi III dan Komisi I dengan mitra kerja yakni Dinas Pendidikan Riau, BPKAD dan BKD serta perwakilan guru bantu kabupaten/kota Se-Riau.
   "Kita prihatin dengan kondisi ini, karena itu saya mengajak Komisi I dan Komisi III  untuk RDP bersama Satker terkait. Mudah-mudahan nanti bisa kita temukan formula yang tepat agar masalah ini tidak selalu berulang. Kan kasihan, nasib para guru yang kita titipkan masa depan generasi bangsa kepada mereka," ujar Eddy A. Mohd Yatim Ketua Komisi V yang menggagas usul RDP lintas komisi ini. 
Duduk satu meja dengan dua ketua Komisi lainnya, Eddy menuturkan bahwa sudah saatnya Pemerintah Provinsi Riau melalui OPD terkait untuk mendudukkan formulasi yang tepat, agar ke depan proses pembayaran gaji guru ini tidak lagi terjadi keterhambatan.
“Kami mengundang Dinas Pendidikan, BPKAD dan BKD, guna bersinergi mencari formulasi yang tepat dalam sistem pembayaran gaji guru bantu. Perlu diketahui, di tahun anggaran 2021, proses pembayaran gaji guru bantu Provinsi berada di mata anggaran BPKAD, dengan mengacu pada juknis yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, setelah melakukan update data jumlah guru bantu provinsi per kabupaten/kota, dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota. Panjangnya rantai koordinasi ini, tentu harus ada fungsi kordinasi dan komunikasi yang baik di lintas kabupaten/kota,” ucap Eddy ketua Komisi V yang juga Sekjen Partai Demokrat Riau ini.
Sebagai gambaran, data Dinas Pendidikan Provinsi Riau menunjukkan, pada tahun 2005, 2006 dan 2008 Gubernur Riau melalui Dinas pendidikan Riau mengadakan rekruitmen Guru Bantu yang akan diperbantukan pada sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Riau, mulai jenjang SD sampai SMA/SMK. Total guru bantu Riau saat ini 4.644  versi Perkumpulan Komunikasi Guru Bantu (PKGBP) Riau, terdiri dari Dikmen dan Dikdas, yang tersebar pada 12 Kabupaten/Kota.
Menyikapi hal ini, pengamat pendidikan Riau yang juga Dosen FKIP UNRI, Dr Elmustian Rahman mengutarakan, Guru Bantu Provinsi Riau adalah aset yang harusnya dijaga oleh Pemerintah Provinsi. Dikatakannya, keterlambatan gaji, harusnya menjadi sebuah problematika yang tidak boleh terulang, bagaimanapun juga guru telah diberikan mandat untuk memikul tanggung jawab besar dalam membetuk SDM Riau yang unggul.
“Menurut saya, ini kan harusnya bicara teknis saja, bagaimana OPD di Riau ini mampu saling berkoordinasi. Hendaknya tidak lagi terjadi komunikasi satu arah yang akhirnya menyebabkan ego sektoral, dan nasib ribuan guru terkorbankan. Ini jua lah yang akhirnya mendorong sejumlah guru ini untuk memilih berkiprah di sekolah swasta,” ucap Elmustian.
 
Perdana DPRD Riau, gelar Rapat Lintas Komisi
    Sebuah kolaborasi apik ditunjukkan oleh DPRD Provinsi Riau, betapa tidak, sangat jarang lembaga politik ini menunjukkan momen rapat lintas komisi, dalam membahas salah satu problematika sosial tenaga kependidikan Riau yakni Guru Bantu Provinsi yang setiap tahun mengalami keterlambatan setiap tahunnya. Rapat lintas komisi ini menghadirkan, Komisi V bidang kesejahteraan, Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan, dan komisi III  bidang pendapatan daerah dan BUMD. 
  Ketua Komisi V Eddy A Mohd Yatim,Sos,M.Si yang ditemui wartawan usai kegiatan, dan ditanyai bagaimana kemudian sidang rapat komisi ini dipilih.
 “Rapat lintas komisi sebenarnya adalah hal yang  general dilakukan oleh lembaga Wakil rakyat, dalam mengelaborasi persoalan krusial yang menyangkut orang banyak, terutama kali ini persoalan guru bantu provinsi yang telah direkrut oleh Pemerintah Provini Riau sejak tahun 2006 silam.  Dengan rapat lintas komisi ini, kami wakil rakyat bisa saling berkoordinasi, dan mendapatkan informasi yang lebih update, sehingga ketika membedah persoalannya, ada pandangan yang holistic, sehingga diakhir rapat kita bisa membayangkan formulasinya,” jelas Eddy yatim yang juga pernah berkiprah di pusat penelitian Universitas Riau ini.
  “Sebagai tenaga pendidik, mereka adalah aset Riau yang sangat strategis, setiap tahun anak didik mereka lahirkan sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan sumber daya manusia di Provinsi ini. Alangkah zalimnya pemerintah daerah, dengan tidak memperhatikan kesejahteraan mereka, bahkan sampai keterlambatan gaji hingga bulan ini,” tegasnya.
  Anak jati kota Dumai ini menuturkan, kegelisahan komisi V sejak mendapat pengaduan dari sejumlah guru bantu, dengan menggelar rapat terdahulu bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Dari pertemuan tersebut, didapati beberapa hal, pertama gaji guru bantu provinsi pendidikan dasar menengah dan dasar yang saat ini bertugas di kabupaten/kota, digaji melalui mekanisme proses Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi.
“Sejak adanya UU Nomor 23 , kewenangan pendidikan dasar dan pendidikan menengah berada di kabupaten/kota, maka tinggal lah guru-guru ini di dalam kerangka kewenangan tersebut. Namun penganggaran gaji mereka, karena dulunya diangkat oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi, tentu masih menyisakan pekerjaan rumah. Bahkan, didapati, anggaran gaji tersebut tidak langsung dibawah koordinasi dinas pendidikan, tetapi BPKAD, artinya harus ada pola koordinasi dan komunikasi yang intens antara dua lembaga ini. Jangan ego sektoral kemudian mengorbankan nasib tenaga pendidikan ini,” ucap Eddy  A Mohd Yatim yang juga didampingi oleh ketua Komisi I Ade Agus Hartanto, dan Komisi III Huzaimi Hamidi,SE
  Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III Huzaimi DPRD Riau yang membidangi pendapatan daerah dan BUMD, menilai, bahwa meskipun BPKAD yang mememiliki kewenangan dan pengelola keberadaan anggaran gaji guru bantu, namun sebelum memprosesnya menjadi Bankeu, mereka tetap harus menerima Juklak dan Juknis dari Dinas pendidikan, sebagai OPD yang memahami data keberadaan guru bantu yang ter update.
Keterlambatan pembayaran gaji guru bantu khususnya Dikdas terjadi sejak pemisahan kewenangan pada tahun 2016. Dikmen pembayarannya melalui Dinas Pendidikan Provinsi sedangkan Dikdas melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, yang anggaranya berubah menjadi Bantuan Keuangan (Bankeu).
   Dalam lintas komisi ini, hadir Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang langsung dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Zulikram, Kepala badan Kepegawaian Ihwan, dan Kepala BPKAD Indra, SE.
Melihat hal ini, pengamat politik Riau yang juga peneliti di Kedubes Coffe Alzam Deri, di satu sisi ini sebuah pemandangan yang langka, bahwa otoritas kekuasaan yang dimiliki oleh wakil rakyat di DPRD Riau telah digunakan dalam lajur politik yang tepat. Deri juga menegaskan, bahwa Kecerdasan inilah yang harusnya ditunjukkan oleh lembaga politik kepada Rakyat.
 “Mereka sebagai legislator, telah memerankan aksi politiknya kepada kepentingan banyak orang. Apalagi kebuntuan-kebuntuan itu ditrobosan dengan aksi ini. DPRD Riau telah menampilkan upaya apik, dengan mekanisme rapat lintas komisi, mampu menjawab beberapa informasi sumir. Langkah-langkah inilah, yang kita harapkan dari wakil-wakil rakyat mampu memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat, respontif terhadap isu, dan solutif terhadap problematika, jadi tidak tumpul,” tuturnya.(rilis)
 

Berita Lainnya

Index