SK Sekdaprov Masih di Setneg, Jabatan Pj Sekda Masrul Kasmy Diperpanjang

SK Sekdaprov Masih di Setneg, Jabatan Pj Sekda Masrul Kasmy Diperpanjang
Penjabat Sekda Provinsi Riau, Drs H Masrul Kasmy MSi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu surat keputusan (SK) dari Presiden tentang penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, setelah mendapatkan rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ikhwan Ridwan, mengatakan, hasil assesment calon Sekretaris Sekdaprov Riau, setelah menjalani tes oleh panitia seleksi (Pansel) calon Sekdaprov, selanjutnya mendapatkan persetujuan KASN dan telah diserahkan ke Mensesneg seminggu yang lalu.
 
"Belum ada SK deri Presiden, kita masih menunggu. Hasil assesment seminggu yang lalu sudah direkomendasikan oleh KASN dan langsung kita antarkan ke Sesneg untuk disetujui Presiden," ujar Ikhwan Ridwan.
 
Dari hasil assesment ada tiga calon Sekdaprov Riau yang dinyatakan lulus, diantaranya SF Hariyanto, Said Mustafa dan Indra Suandy. Sesuai dengan nomor SK 20/PANSEL/JPTM/2021, ditetapkan oleh Pansel Sekdaprov Riau, yang diketuai M Yafiz.
 
"Kalau untuk Sekda kan harus mendapat persetujuan Presiden, dan sesuai dengan hasil seleksi ada tiga nama yang kita ajukan, SF Hariyanto, Said Mustafa dan Indra Suandy," ujar Ikhwan.
 
Disinggung mengenai habisnya masa jabatan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy, Ikhwan mengatakan, jabatan Pj diperpanjang hingga keluarnya SK dari Presiden. Masrul Kasmy masih menjabat sebagai Pj Sekdaprov Riau.
 
"Diperpanjang masa Pj nya, kan tiga bulan SK nya berlaku, kalau habis bisa diperpanjang kembali sampai keluar SK dari Presiden. Sekarang tentu Pj Sekda masih Masrul Kasmy, diperpanjang," jelasnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index