Ditpolair Polda Riau Tangkap 7 Orang Terduga Pelaku Ilegal Loging di Meranti

Ditpolair Polda Riau Tangkap 7 Orang Terduga Pelaku Ilegal Loging di Meranti
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Riau, berhasil membekuk 7 orang terduga pelaku pembalakan kayu ilegal (ilegal loging) di daerah perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
PEKANBARU - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Riau, berhasil membekuk 7 orang terduga pelaku pembalakan kayu ilegal (ilegal loging) di daerah perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
 
"Pelaku kita amankan tepatnya di Selatpanjang. Pengakuan pelaku, kayu kayu tersebut akan dibawa ke Negara tetangga yaitu Malaysia," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat menggelar konfrensi pers, di halaman Ditpolair Polda Riau, didampingi Dir Polair Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (30/06/2021).
 
Dari tangan ketujuh pelaku, Ditpolair Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 71 meter kubik kayu yang terdiri dari 50 ribu batang kayu bakau serta 52 meter kubik kayu olahan jenis meranti dan limbah campuran.
 
"Kayu kayu tersebut didapatkan dengan cara melakukan pembalakan liar di sekitaran daerah kawasan Kabupaten Kepulauan Meranti," ucap Agung, dilansir riaubisa.com.
 
Ketujuh pelaku terduga pembalakan liar yang telah diamankan ini dijelaskannya memiliki peran yang berbeda-beda.
 
"Peran ketujuh pelaku ini diantaranya ada sebagai Nahkoda kapal, pemilik kayu dan Anak Buah Kapal," jelas Agung.
 
Ketujuh pelaku dikenakan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red)

Berita Lainnya

Index