Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Bogor Bin M Nur

Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Bogor Bin M Nur
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang
MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang II kepada Tergugat (Bogor Bin M.Nur). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
 
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 123/Pdt.G/2021/PA.Slp tanggal 19 April 2021 untuk memanggil Tergugat:
 
Bogor Bin M.Nur, tempat dan tanggal lahir Belaras, 03 November 1982, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman di Dahulu Jalan Wonosari, RT 007 RW 002, Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat ;
 
agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selat Panjang, Jl. Dorak, pada :
 
Hari / Tanggal : Senin, 30 Agustus 2021
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
 
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Aisyah Binti Tupino Sebagai Penggugat, melawan Bogor Bin M. Nur Sebagai Tergugat;
 
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari pengadilan Agama Selatpanjang Nomor W4-A8/600.a/Hk.05/5/2021, tertanggal 20 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H). (red)
 

Berita Lainnya

Index