DPRD Sahkan Perda RPJMD Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026

DPRD Sahkan Perda RPJMD Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026
Pembacaan laporan Pansus
MERANTI - DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna tentang laporan Pansus V dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 - 2026.
 
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi Wakil Ketua Iskandar Budiman dan H Khalid Ali dan dihadiri 22 anggota DPRD di Balai Sidang, Jum'at (13/8/2021).
 
Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal.
 
Laporan Pansus VI tentang Ranperda RPJMD itu disampaikan juru bicara Boby Haryadi. Dia mengatakan Ranperda tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dibahas oleh Pansus VI sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 11/Kpts-DPRD/VII/2021 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus VI yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu.
 
Sebagaimana diketahui bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 tahun yang berisi penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah, RPJMD Provinsi serta memperhatikan RPJM Nasional.
 
Dikatakan, penyusunan dokumen RPJMD Meranti sudah melalui tahapan yang cukup panjang, dimulai dari dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah sampai dengan tahapan pengundangan. Yang meliputi penyusunan rancangan teknokratik RPJMD, konsultasi publik hingga tahapan penyusunan rancangan akhir RPJMD yang dimuat dalam bentuk Ranperda dan tahapan pembahasan Ranperda oleh panitia khusus di DPRD.
 
Setelah dilakukan pembahasan, pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi, pansus dikatakan Boby, menemukan perlu adanya sejumlah perubahan dan penyempurnaan pada rancangan Perda maupun dokumen RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026.
 
Seperti penambahan dan penyempurnaan Ranperda pada konsideran mengingat dengan menambahkan dasar hukum, perbaikan sajian data, penambahan narasi, gambaran umum keuangan daerah, penekanan pada isu strategis, perubahan dan penyempurnaan tentang kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait penetapan indikator kinerja pembangunan daerah dan lainnya.
 
Dari hasil kajian dan Pembahasan maka Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026 secara umum telah disempurnakan sehingga Ranperda ini terdiri menjadi 5 pasal dengan dokumen lampiran terdiri dari IX BAB.
 
Diantaranya, berisi Gambaran Umum Kondisi Daerah, Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis, Visi dan Misi serta tujuan dan Sasaran Pembangunan, Arah Kebijakan Program Pembangunan, Kerangka Pendanaan, serta Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah.
 
Disampaikan Boby, bahwa pihaknya selama pembahasan bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait, sangat berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal terkait follow up pasca penetapan Ranperda ini nanti, diantaranya Pemerintah Daerah melalui Bappeda, agar dapat mempersiapkan segala dokumen RPJMD secara lengkap untuk  dapat diteruskan kepada tahapan berikutnya yaitu evaluasi di Provinsi dan Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh perangkat daerah sebagai payung hukum dalam menjabarkan lebih lanjut program penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing-masing OPD. Dan dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi provinsi Pansus berharap dengan dilaporkannya hasil pembahasan Ranperda RPJMD pada sidang paripurna  bukanlah berarti berakhirnya masa jabatan Pansus VI, tetapi masa jabatan Pansus berakhir sampai ketika tahapan proses pengundangan dilakukan.
 
"Demikianlah laporan ini kami sampaikan, semoga Ranperda RPJMD yang telah siap untuk ditetapkankan mampu menjadi pedoman bagi dokumen turunan seperti Renstra, RKPD dan Renja pada masing-masing OPD dalam rangka mewujudkan kabupaten kepulauan meranti agar menjadi kabupaten yang Maju, Cerdas, dan Bermartabat, sesuai dengan visi, misi kepala daerah yang telah dicanangkan," pungkasnya.
 
Menyikapi hal itu Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD, serta segenap OPD yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
 
Bupati sangat mengharapkan kerjasama yang solid antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terus terjalin sehingga dalam membuat kebijakan selanjutnya dapat lebih baik.
 
Selanjutnya besar harapan Bupati, apa yang telah ditetapkan itu dapat memberikan hasil serta manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Meranti, menuju Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat. (rls)

Berita Lainnya

Index