Polresta Pekanbaru Amankan 5 Orang Pengguna Hasil Tes PCR Palsu

Polresta Pekanbaru Amankan 5 Orang Pengguna Hasil Tes PCR Palsu
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi saat memberikan keterangan pers
PEKANBARU — Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi memimpin konferensi pers, pengungkapan lima penumpang bandara yang menggunakan test swab PCR palsu, Rabu (25/8/2021) di Mapolresta Pekanbaru.
 
Turut mendampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, di belakangnya dijejerkan kelima pelaku.
 
Pria Budi menjelaskan, kelima pelaku ini diamankan, pada Ahad (22/8/2021) saat hendak bepergian keluar Pekanbaru, melalui jalur Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru.
 
"Jadi kelima orang ini diamankan karena menggunakan hasil test swab PCR palsu, untuk perjalanan keluar kota menggunakan jalur udara," jelas mantan Kapolsektif Tebing Tinggi di Selatpanjang itu.
 
Lebih lanjut, jelas Pria Budi, kronologis pengamanan dilakukan pada Ahad (22/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II.
 
Kelima orang ini diamankan melalui info dari bandara bahwa ada beberapa orang yang hendak berangkat ke Jakarta menggunakan surat PCR Palsu. "Kelima pelaku ini diproses dengan tiga kejadian," ucap Pria Budi.
 
Pengamanan pertama, sebut Pria Budi ada dua tersangka yakni HA (38) tersangka laki-laki dan  perempuan inisial LS (32).
 
"Kedua orang ini menggunakan surat PCR dari RS Eka Hospital. Isinya hasilnya negatif COVID-19," ujar Pria Budi.
 
Dari pendalaman penyidik, tersangka HA melakukan pemalsuan surat PCR di Dusun Empat Perintis, di Kunto Darussalam, Rohul.
 
"HA dan LS ini bekerja di Jakarta. Menggunakan pesawat Batik air. Dan mereka bukan suami istri, sama-sama bekerja di Jakarta," kata Pria Budi.
 
Tersangka kedua laki-laki inisial NA (22) dan AD (21) mahasiswa yang akan berangkat ke Turki.
 
Mereka, kata Pria Budi, juga menggunakan surat PCR hasil negatif dari RS Eka hospital.
 
"Hasil pendalaman surat dibuat temannya HF mahasiswa di Turki, dengan mengedit. Kemudian dikirimkan lewat WA, lalu diprint di sini," jelas Kapolresta.
 
Kedua mahasiswa ini, lanjutnya, hendak berangkat ke Jakarta Ahad (22/8/2021) menggunakan pesawat citilink.
 
Perkara terakhir, jelas Pria Budi inisial MZ (47) dari hasil PCR negatif dari RS Awal Bros.
 
Dari pengakuan MZ, jelas Kapolres, tersangka mengaku mendapat surat dari seorang perempuan inisial S. Namun, nama terakhir ini saat ini berstatus DPO dan sedang dikejar petugas.
 
"Untuk tersangka MZ ini dia mengaku rencana mau ke Jakarta, pada Ahad (22/8/2021) menggunakan pesawat Citilink," sebut Kapolresta.
 
Kelima pelaku, sebut Pria Budi dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara atau denda 12 milliar. (mcr)

Berita Lainnya

Index