Ujian SKD Pelamar CPNS di Riau Wajib Swab PCR dan Antigen

Ujian SKD Pelamar CPNS di Riau Wajib Swab PCR dan Antigen
ilustrasi
PEKANBARU - Jika tidak ada perubahan, para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Riau akan mengikuti ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) pada September mendatang.
 
Berbeda dangan sebelumnya, pada SKD kali ini ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh peserta ujian. Seluruh peserta wajib menjalani tes swab sebelum mengikuti ujian SKD.
 
"Jadi swab test covid ini merupakan kebijakan secara nasional, semua daerah memberlakukan ini," kata Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Andri Febrian, Kamis (26/8/2021).
 
Peserta tes SKD CPNS nantinya harus melampirkan hasil swab PCR berlaku 2 x 24 jam, sedangkan antigen berlaku 1 x 24 jam. "Ini hasil rekomendasi satgas covid-19 pusat," katanya.
 
Sementara bagi peserta yang akan mengikuti SKD, namun ternyata saat swab nantinya diketahui Positif Covid-19, maka tidak dibolehkan ikut tes SKD.
 
"Begitu juga bagi yang tidak melampirkan hasil swabnya maka tidak dibenarkan untuk ikut ujian seleksi," ujarnya.
 
Selanjutnya bagi yang hasil swab positif dan harus menjalani masa isolasi, menurut Andri tidak perlu khawatir, karena haknya untuk mengikuti tes seleksi masih ada.
 
"Yang bersangkutan melapor ke instansi, instansi bersurat kepada BKN untuk penjadwalan ujian," kata Andri Febrian. (mcr)

Berita Lainnya

Index