Riau Hijau Watch Curigai Perilaku Kuasa Hukum Kementerian LHK

Riau Hijau Watch Curigai Perilaku Kuasa Hukum Kementerian LHK
Tri Yusteng Putra
PEKANBARU - Ketua Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra menyesalkan adanya surat kuasa yang belum ditandatangani oleh kuasa hukum KLHK pada sidang ketiga di PN Pekanbaru Selasa (31/8/2021) kemarin.
 
Hal itu terungkap, ketika Majelis Hakim PN Pekanbaru menyidangkan perkara gugatan oleh LPPHI (Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia) terhadap PT Chenvron Pasifik Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Pemda Propinsi Riau sebagai tergugat I hingga tergugat IV.
 
"Tentu kami sangat menyayangkan kenapa ini bisa terjadi, terlepas apakah ada faktor kesengajaan atau tidak. Karena, secara tidak sadar perbuatan pengacara itu ikut mencoreng nama Kementerian LHK yang menurut Undang Undang harusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan, malah mempertontonkan yang tak patut dicontoh," ungkap Yusteng kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
 
Yusteng mempertanyakan, apakah jajaran KLHK tidak mempunyai empati terhadap ratusan masyarakat korban limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) karena KLHK telah lalai menjalankan kewajibannya sesuai peraturan dan perundang undangan.
 
"Tetapi perbuatan itu sudah patut diduga merupakan bentuk korupsi terselubung, karena dia sebagai kuasa Kementerian LHK tentu bekerja dibayar atas uang negara, maka hitunglah sendiri berapa uang negara yang sudah dihamburkan membayar pengacara, akan tetapi tidak efektif hanya karena soal surat kuasa ini, tentu sangat konyol," ungkap Yusteng.
 
Yusteng membeberkan, perjalanan pulang pergi Jakarta ke Pekanbaru, meliputi biaya transportasi, akomodasi dan honor bisa mencapai puluhan juta hingga ratusan juta.
 
"Karena, bagi siapapun yg berprofesi sebagai pengacara sudah seharusnya tau bahwa merupakan kewajiban harus ada kuasa dari pemberi kuasa yang digugat untuk hadir bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, sehingga sudah benar teguran keras majelis hakim kepada yang mengaku sebagai penerima kuasa harus melengkapi sebagai syarat formil beperkara," ungkap Yusteng.
 
Sehingga, kata Yusteng, seharusnya Majelis Hakim bisa mengusir orang tersebut, karena tidak memenuhi syarat formil, atau dia orang yang tidak jelas status keberadaan nya.
 
"Maka, jika tidak lengkap surat kuasanya, tetapi tetap datang juga, tentu patut publik mencurigai ada motif apa di balik itu?," tutup Yusteng. (hengki)

Berita Lainnya

Index