Bupati Banjarnegara Tantang KPK: Tunjukkan Siapa yang Beri Uang Rp 2,1 M ke Saya

Bupati Banjarnegara Tantang KPK: Tunjukkan Siapa yang Beri Uang Rp 2,1 M ke Saya
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 September 2021. Foto ANTARA
JAKARTA - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tudingan bahwa dirinya terlibat korupsi. Ia merasa tidak pernah menerima uang dari hasil korupsi.
 
Hal itu disampaikan Budhi Sarwono saat dirinya akan ditahan penyidik KPK pada Jumat malam (3/9). Penahanan dilakukan tak lama setelah KPK mengumumkan status tersangka Budhi Sarwono.
 
KPK menduga Budhi Sarwono korupsi dengan mengatur sejumlah proyek di Dinas PUPR serta menerima gratifikasi. Ia diduga mendapat Rp 2,1 miliar dari perbuatannya itu.
 
"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. InsyaAllah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata Budhi dikutip dari Antara, Sabtu (4/9).
 
KPK menetapkan Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018. Kedy Afandi ialah orang kepercayaan Budhi Sarwono yang pernah menjadi Ketua Timses di Pilkada.
 
"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.
 
Dia pun membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebut KPK terlibat dalam sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara. Menurut Budhi, perusahaan itu milik orang tuanya dan tidak pernah mengikuti proyek.
 
"Perusahaan Bumi Redjo itu milik orang tua saya, bukan milik saya. Tidak ikut (proyek)," kata Budhi.
 
Meski berkelit dirinya terlibat korupsi, Budhi Sarwono mengaku akan mengikuti semua proses hukum.
 
"Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum," sambungnya.
 
Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.
 
Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta. Sedangkan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. (red)

Berita Lainnya

Index