Tersangka Penodaan Agama M Kece Dianiaya Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Tersangka Penodaan Agama M Kece Dianiaya Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat masih menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhammad Kosman alias M Kece diduga dianiaya oleh mantan Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
 
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tak membantah kabar soal penganiayaan Kece diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon.
 
"Sudah tahu bertanya pula," kata Agus saat dikonfirmasi terkait pelaku penganiayaan terhadap Kece, Jakarta, Sabtu (18/9/2021), dilansir okezone.com.
 
Menurut Agus, saat ini pihaknya sudah melakukan proses penyidikan terkait dengan dugaan penganiayaan tersebut.
 
"Sudah diproses penyidikan, pelaku sesama tahanan. Pasca-kejadian proses langsung berjalan," ujar Agus.
 
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut, dengan Nomor 0510/ VIII/ 2021/ Bareskrim pada 26 Agustus 2021 lalu.
 
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya selama ini.
 
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
 
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
 
Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. (red)

Berita Lainnya

Index