Dilaporkan Korupsi, Kadiskes Meranti Dokter Misri Hasanto Ditahan Polda Riau

Dilaporkan Korupsi, Kadiskes Meranti Dokter Misri Hasanto Ditahan Polda Riau
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, dr H Misri Hasanto MKes
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau akhirnya menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, dr H Misri Hasanto MKes dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan tidak menampik adanya penahanan tersebut.
 
"Pada prinsipnya ini dilakukan sementara sambil menunggu perintah pimpinan," katanya, Sabtu (18/09/2021), dilansir dari riauterkini.com.
 
Ia juga menjelaskan, bahwa Misri ditahan dengan dugaan kasus bantuan swab antigen yang dikomersilkan. "Sebelumnya sudah diperiksa. Kita periksa sebagai tersangka sudah," terangnya.
 
Untuk diketahui, dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 ini sebelumnya diusut oleh Polres Kepulauan Meranti. Dimana dalam perjalannya kemudian diambil alih oleh Polda Riau.
 
Kasus ini berawal dari laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Laporan itu terkait temuan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi oleh Diskes Kepulauan Meranti.
 
Diantaranya adalah dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal. Ini tentu bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD. Akan tetapi, digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.
 
Selain itu, ada dugaan penyimpangan dana COVID-19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021. Kemudian, pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250 juta. (red)

Berita Lainnya

Index