Korupsi Dana Hibah Gereja, Pendeta, Anggota DPRD dan PNS Ditahan Jaksa

Korupsi Dana Hibah Gereja, Pendeta, Anggota DPRD dan PNS Ditahan Jaksa
Empat tersangka kasus korupsi dana hibah gereja dihadirkan dalam rilis kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 4 Oktober 2021. ANTARA FOTO
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang sebesar Rp299 juta. Empat tersangka yakni pendeta, anggota DPRD dan PNS.
 
"Tim Penyidik menahan empat orang tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang yang dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin (4/10/2021) kemarin dilansir iNews.id.
 
Masyhudi menjelaskan keempat tersangka yakni JM yang merupakan pendeta, TI anggota DPRD Kalbar, TM anggota DPRD Sintang dan SM seorang PNS.
 
Penyidik Kejati Kalbar telah menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
 
"Hasil audit BPKP kerugian sebesar Rp241 juta," ujarnya.
 
Modus yang dilakukan yakni penerimaan dana hibah itu tidak melalui prosedur yang berlaku. Selain tidak ada proposal dan verifikasi, dana hibah dikirim melalui rekening pribadi.
 
"Yang lebih fatal adalah bantuan dana hibah ini dikirim ke nomor rekening pribadi salah satu tersangka," ujarnya. (red)

Berita Lainnya

Index