Ada Pelanggaran Hukum Militer, Brigjen Junior Dicopot dari Jabatannya Jadi Staf Khusus KSAD

Ada Pelanggaran Hukum Militer, Brigjen Junior Dicopot dari Jabatannya Jadi Staf Khusus KSAD
Inspektur Kodam (Irdam) Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar
JAKARTA - Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya. Dia akan menduduki posisi sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
 
"Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Chandra W Sukotjo dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (9/10).
 
Menurut Chandra, Brigjen Junior diperiksa penyidik Puspomad di Jakarta pada 22 - 24 September 2021. Dari hasil pemeriksaan saksi, sambung dia, pernyataan Brigjen Junior didapatkan fakta dan perbuatan melawan hukum.
 
"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer, maka Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen Junior," ungkapnya, dilansir republika.co.id.
 
Perbuatan melawan hukum dimaksud, kata dia, adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHP Militer dan Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer. Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pidana militer, kata Chandra, Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Junior.
 
"Untuk kepentingan tersebut Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Jumat (8/10) telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD," ucap Chandra.
 
Sebelumnya, Brigjen Junior menulis surat terbuka kepada Kapolri dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.
 
Surat yang ditulis tangan di Kota Manado pada 15 September 2021 itu berisi keheranannya atas sikap Brimob Sulawesi Utara (Sulut) bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa). Hal itu terkait pembelaan sang Babinsa kepada warga bernama Ari Tahiru (67 tahun) yang tanahnya disebut diserobot PT Ciputra International.
 
Junior tidak terima ketika sang Babinsa yang membela rakyat kecil berkonsekuensi harus dipanggil dan diperiksa aparat Polresta Manado, dan Ari yang merupakan warga buta huruf harus ditangkap aparat. Surat itu pun viral di media sosial, hingga ia diperiksa Puspomad untuk diminta pertanggungjawaban. (red)

Berita Lainnya

Index