Kemendagri minta Pemda Susun Regulasi Pelaksanaan Jamsostek

Kemendagri minta Pemda Susun Regulasi Pelaksanaan Jamsostek
Asisten I Setda Riau, Jenri Salmon Ginting
PEKANBARU -  Asisten I Setda Provinsi Riau, Jenri Salmon Ginting menerangkan, bahwa sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar gubernur, bupati dan wali kota untuk dapat menyusun dan menetapkan regulasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di wilayah kerja masing-masing.
 
Jenri Salmon Ginting mengatakan, ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
 
Selanjutnya, Kemendagri juga menegaskan jajarannya melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pegawai Non ASN daerah.
 
Hal ini disampaikan Asisten I Setda Riau dalam acara rapat optimalisasi, sosialisasi dan penyesuaian kriteria Paritrana Award 2021 Provinsi Riau, dengan Kabupaten/Kota se Riau secara virtual, di Ruang Riau Command Center, Selasa (16/11/21).
 
"Dengan dikeluarkannya regulasi tersebut, maka diharapkan pemerintah daerah untuk segera melaksanakan tanpa ragu atas pelaksanaan Jamsostek di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.
 
Ia mengharapkan, dengan perlindungan yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan saat bekerja, dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pekerja. Tentunya hal ini berdampak pada produktivitas dan prestasi kerja semakin membaik.
 
"Tentunya kita berharap ke depannya semua tenaga kerja kita di Provinsi Riau terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini," ucapnya.
 
Jenri Salmon Ginting menyampaikan, Pemprov Riau sangat mendukung penyelenggaraan program Jamsostek. Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat, khususnya masyarakat pekerja di Provinsi Riau.
 
Ia mengungkapkan, hal ini sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial. Selanjutnya, sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
"Berkaitan dengan itu, instruksi Gubernur Nomor 230 tahun 2021 tentang hal tersebut diatas. Maka dengan adanya Pergub dan induk ini Pemprov Riau sebagai salah satu stakeholder BPJS Ketenagakerjaan memastikan, para tenaga kerja yang ada di Riau, baik di sektor formal, informal maupun para non ASN yang ada dilingkungan Pemprov Riau dan Kabupaten/Kota terlindungi dari resiko sosial yang dapat terjadi di kemudian hari," tandasnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index