Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Ferdiansyah bin Mochamad Dachlan Rusli

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Ferdiansyah bin Mochamad Dachlan Rusli
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang
MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Ferdiansyah bin Mochamad Dachlan Rusli). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
 
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 23/Pdt.G/2022/PA.Slp tanggal 11 Januari 2022 untuk memanggil Tergugat:
 
Ferdiansyah bin Mochamad Dachlan Rusli, tempat dan tanggal lahir Tangerang, 16 Agustus 1988, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan Dorak RT 002 RW 001, Dusun 1, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
 
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:
 
Hari / Tanggal : Rabu, 18 Mei 2022
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
 
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Lili Purnamawati binti Mulyana Sebagai Penggugat, melawan Ferdiansyah bin Mochamad Dachlan Rusli Sebagai Tergugat.
 
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor W4-A8/98/Hk.05/1/2022, tertanggal 11 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)
 

Berita Lainnya

Index