Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Baharudin bin Rami

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Baharudin bin Rami
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang
MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Baharudin bin Rami). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
 
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 37/Pdt.G/2022/PA.Slp tanggal 18 Januari 2022 untuk memanggil Tergugat:
 
Baharudin bin Rami, tempat dan tanggal lahir Serapung, 01 Juli 1966, agama Islam, pekerjaan Buruh Harian Lepas, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan H Idris RT 002 RW 006, Desa Topang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
 
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:
 
Hari / Tanggal : Selasa, 24 Mei 2022
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
 
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Asmunah binti Iskandar Sebagai Penggugat, melawan Baharudin bin Rami Sebagai Tergugat.
 
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor W4-A8/141/Hk.05/1/2022, tertanggal 19 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)
 

Berita Lainnya

Index