Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Candra Putrama bin Yono

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Candra Putrama bin Yono
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang
MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Candra Putrama bin Yono). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
 
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 61/Pdt.G/2022/PA.Slp tanggal 14 Februari 2022 untuk memanggil Tergugat:
 
Candra Putrama bin Yono, tempat dan tanggal lahir Medan, 06 Juli 1990, agama Islam, pekerjaan Buruh Harian Lepas, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan Sei Niur RT 002 RW 004, Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
 
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:
 
Hari / Tanggal : Rabu, 22 Juni 2022
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
 
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Norbaiti binti Bakar Sebagai Penggugat, melawan Candra Putrama bin Yono Sebagai Tergugat.
 
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor W4-A8/243.a/Hk.05/2/2022, tertanggal 15 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)
 

Berita Lainnya

Index