Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Rizky Ramadhan bin Abdul Manan

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Rizky Ramadhan bin Abdul Manan
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang
MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Rizky Ramadhan bin Abdul Manan). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
 
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 62/Pdt.G/2022/PA.Slp tanggal 14 Februari 2022 untuk memanggil Tergugat:
 
Rizky Ramadhan bin Abdul Manan, tempat dan tanggal lahir Sapat, 28 April 1990, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan Bukit Sidomulyo RT 001 RW 002, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
 
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:
 
Hari / Tanggal : Rabu, 22 Juni 2022
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
 
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Nurul Wati binti Yoyon Sebagai Penggugat, melawan Rizky Ramadhan bin Abdul Manan Sebagai Tergugat.
 
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor W4-A8/243.a/Hk.05/../2021, tertanggal 15 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)
 

Berita Lainnya

Index