Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Suirwan Bin Rozali

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Suirwan Bin Rozali
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang
MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Suirwan Bin Rozali). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
 
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 91/Pdt.G/2022/PA.Slp tanggal 4 April 2022 untuk memanggil Tergugat:
 
Suirwan Bin Rozali, tempat dan tanggal lahir Sungai Tohor, 23 Mei 1982, agama Islam, pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan Parit Lapis RT 001 RW 001, Dusun Tj Kayu Ara, Desa Tanjung Gadai, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
 
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:
 
Hari / Tanggal : Selasa, 9 Agustus 2022
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
 
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Ahmiarni alias Ahmi Arni Binti Ahmad Sebagai Penggugat, melawan Suirwan Bin Rozali Sebagai Tergugat.
 
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor W4-A8/424/Hk.05/4/2021, tertanggal 4 April 2022, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)
 

Berita Lainnya

Index