5 Fakta Oknum Polisi Ditangkap Karena Diduga Berbisnis Tambang Emas Ilegal

5 Fakta Oknum Polisi Ditangkap Karena Diduga Berbisnis Tambang Emas Ilegal
Briptu HSB saat digiring oleh rekan seprofesinya
OKNUM polisi berinisial Briptu HSB ditangkap Polda Kalimantan Utara di Bandara Juwata Tarakan, saat akan terbang ke Kota Makassar.
 
Briptu HSB ditangkap atas dugaan kasus kepemilikan tambang emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan. Penangkapan itu berlangsung pada Rabu (3/5/2022) lalu.
 
Setelah ditarik dari bandara dengan tangan diborgol, oknum polisi itu lalu dibawa ke rumah mewahnya yang berada di Kota Tarakan.
 
Petugas kemudian menyita sejumlah dokumen, mobil dan bangunan rumah atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tambang emas ilegal tersebut.
 
Berikut adalah 5 fakta mengenai penangkapan oknum polisi tersebut:
 
1. Pengungkapan Kasus
 
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan membeberkan mengenai kronologi pengungkapan kasus pertambangan emas ilegal tersebut.
 
Ia mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat soal adanya tambang emas ilegal.
 
Kemudian, polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat ini dengan serangkaian penyelidikan.
 
Setelah berbagai rangkaian penyelidikan, akhirnya terkuak jika tambang emas ilegal ini diduga melibatkan oknum polisi.
 
"Benar ada praktik penambangan emas ilegal," ujarnya, dilansir Inews Jumat (6/5/2022) kemarin.
 
Pengungkapan tambang emas ilegal berlangsung di lokasi tambang PT BTM di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kaltara (Humas Polda Kaltara)
 
2. Tiga Orang Jadi Tersangka
 
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap lima orang di lokasi tambang PT BTM, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
 
Yakni BU (36) sebagai koordinator, HA (46) sebagai Mandor, M (36) sebagai jaga bak, IL (40) dan MI (40) sopir truk.
 
Dari kelimanya, tiga orang telah berstatus sebagai tersangka.
 
3. Briptu HSB Ditangkap Rekannya
 
Ternyata yang menangkap Briptu HSB adalah rekannya sendiri saat di Bandara Tarakan saat akan terbang ke Makassar.
 
Briptu HSB merupakan anggota Dit Polairud Polda Kaltara.
 
4. Polisi Sita Sejumlah Barang
 
Saat membawa oknum polisi tersebut ke rumah mewahnya di Tarakan, polisi menyita beberapa barang, yakni:
 
1. Dokumen
2. Dua unit mobil mewah, Toyota Alphard dan Honda Civic
3. Bangunan rumah
4. Tiga alat berat ekskavator sebagai barang bukti
5. Satu kunci ekskavator warna hitam
6. Delapan karung berisi 3/4 Karung sampling karbo
7. Satu karung sampel tanah rendaman
8. Satu selang
9. Alkon
10. Botol perak
11. Tiga unit ekskavator
12. Dozer merk komatsu
13. Alat uji kandungan emas
14. Blower
15. 1/2 hydrogen peroksida (soda api)
16. 4 1/2 botol air keras
17. Dua piring untuk haluskan sampel tanah
18. Kompor portable
19. Dua buah gas satu sudah terpakai
20. Lima ponsel
21. Dua timbangan
22. Dua kaleng cn (dalam keadaan terpakai)
23. Satu buku catatan kegiatan pengolahan emas
 
5. Ancaman Pidana Paling Lama 5 Tahun
 
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 jo 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020.
 
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar. (red)

Berita Lainnya

Index