Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Ditahan Unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Talaud

Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Ditahan Unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Talaud
Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Kakorotan. (HO)
UNIT Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud menahan 2 tersangka dugaan korupsi dana desa Kakorotan tahun 2017 - 2019 .
 
Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat,S bersama tim telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka pada Jumat, (6/5/2022) kemarin.
Kedua lelaki tersebut berinisial BR (50) dan perempuan berinisial WT (43).
 
Mereka ditahan terkait perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa Kakorotan Tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
 
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre, S.Tr.K menjelaskan bahwa uraian singkat perkara berawal pada tahun 2017 lelaki BR diangkat sebagai Kepala Desa berdasarkan SK Bupati kepulauan Talaud dan selanjutnya berdasarkan SK Kepala Desa Kakorotan tahun 2017 mengangkat perempuan WT sebagai Kaur Keuangan (bendahara) Desa Kakorotan.
 
Pada tahun 2017 dana desa Kakorotan (Dana Transfer) sebesar Rp. 784.967.000,- , tahun 2018 sebesar Rp. 655.617.000,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 728.448.000,-.
 
Dana desa tersebut diperuntukkan untuk kegiatan fisik dan non fisik namun dalam pengelolaan keuangan Kepala Desa BR dan Bendahara WT tidak mentaati aturan dan regulasi yang seharusnya ditaati dan dilaksanakan oleh kepala desa dan bendahara dalam pengelolaan dana desa Kakorotan TA. 2017 s/d 2019.
 
Kepala Desa dan Bendahara telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi mereka, hal tersebut juga berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kepulauan Talaud yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 480.000.000,-.
 
"Total kerugian keuangan negara terkait perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa Kakorotan Tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019. sebesar Rp. 480.000.000,-," pungkasnya, dilansir tribun talaud.
 
Saat ini tersangka Kepala Desa Kakorotan non aktif BR telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal, 6 Mei sampai dengan 25 Mei 2022.
 
Sementara tersangka Bendahara WT telah ditahan di Rutan Polsek Melonguane selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 Mei sampai dengan 25 Mei 2022.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 (1) ke-1e KUHPidana. (red)

Berita Lainnya

Index