Viral Kasat Reskrim Minta Maaf dan Cium Tangan Tersangka Pencabulan

Viral Kasat Reskrim Minta Maaf dan Cium Tangan Tersangka Pencabulan
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra saat mencium tangan DS tersangka pencabulan. Foto inews
VIRAL video Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, mencium tangan pelaku pencabulan. Peristiwa itu terjadi saat dia akan memasukkan tersangka ke sel tahanan.
 
Dalam video itu tampak suasana haru saat Ipda Astaman menangkap DS (45). pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia juga meminta maaf kepada keluarga pelaku.
 
Kemudian diketahui, DS merupakan saudara sepupu Iptu Astaman. Namun karena menjunjung tinggi tugas dan menjaga profesionalitas, dia menangkap saudaranya.
 
"Saya minta maaf kepada seluruh keluarga besar karena harus menangkap DS. Dia ini kerabat saya. Kakek saya dan neneknya kakak beradik. Namun, saya harus profesional sebagai anggota Polri," ujar Iptu Astaman, Selasa (10/5/2022).
 
Dari informasi diperoleh, DS diduga mencabuli anak tirinya berinisial RS (14). Aksi bejat pelaku telah dilakukan puluhan kali. Selama 7 tahun sejak 2015 hingga 2021, dia memaksa korban berhubungan intim hingga hamil 8 bulan.
 
Awalnya pencabulan terjadi saat RS yang masih kelas 1 SMP diajak pelaku jalan-jalan menggunakan mobil. Sesampainya di Desa Lagai, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, pelaku memarkirkan kendaraannya dan menyetubuhi anak tirinya di dalam mobil.
 
Sejak peristiwa tersebut, pelaku semakin sering melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat hingga tak terhitung. Peristiwa ini terungkap saat korban RS merasa sudah tak tahan dijadikan budak seks ayah tirinya.
 
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muna hingga pelaku DS akhirnya ditangkap. Dari hasil penangkapan, petugas menyita seragam sekolah milik korban.
 
"Pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan untuk diperiksa petugas," ujar Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan, Selasa (10/5/2022), dilansir okezone.com.
 
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 76 E Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 1 Tahun 2019. Dia disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (red)

Berita Lainnya

Index