Polres Kepulauan Meranti Ringkus Kurir Sabu asal Karimun, BB 1 Kg Lebih Diamankan

Polres Kepulauan Meranti Ringkus Kurir Sabu asal Karimun, BB 1 Kg Lebih Diamankan
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, SH, SIK, MH saat melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu
MERANTI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan rencana pengedaran narkoba jenis sabu di Selatpanjang, Riau. Seorang kurir asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap bersama barang bukti (BB) Sabu 1 Kilogram lebih.
 
Hal itu terungkap dalam konferensi pers dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, SH, SIK, MH, yang juga dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil, SH, MM, di Mapolres Kepulauan Meranti, Rabu (11/05/2022).
 
 
Kapolres mengatakan, tersangka berinisial SL alias Udin, 56 tahun, ditangkap di dalam kamar 205 salah satu hotel di Jalan Tebing Tinggi, Selatpanjang, pada hari Ahad 1 Mei 2022 lalu, sekira pukul 12.00 WIB, bersama barang bukti sabu dengan berat bersih 1,3 kilogram.
 
Keberhasilan penangkapan itu, jelas Kapolres, bermula dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang mengetahui bahwa di dalam kamar 205 hotel itu akan terjadi transaksi jual beli diduga narkotika.
 
Selanjutnya atas perintah Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Saharudin Pangaribuan SH, tim yang dipimpin Kaur Bin Ops IPDA Ferdinan Butar Butar bersama Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba meluncur menuju ke TKP.
 
 
"Sekira pukul 12.00 WIB tim melakukan penggerebekan di dalam kamar 205 tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki laki. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan TKP disaksikan oleh receptionist sampai ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dan BB lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut," ungkap Kapolres.
 
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik IM (DPO). Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
 
"Keterangan pers baru kita sampaikan hari ini karena beberapa hari kemarin Tim masih memburu IM di luar daerah, yang saat ini masih buron dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," kata Kapolres.
 
 
Dijelaskannya, tersangka SL alias Udin yang sudah diamankan, sesuai KTP berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas yang beralamat di Kampung Suka Maju, RT 002, RW 003, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
 
"Saat dilakukan tes urin, tersangka ternyata positif Met Amphetamin," bebernya.
 
Adapun sejumlah barang bukti yang disita yakni 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut lakban warna hitam dengan berat bersih setelah ditimbang 1,3 kilogram, 1 (satu) plastik asoi warna hitam, 1 (satu) Unit HP Merk Oppo Warna Hitam, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia senter Warna Hitam, 1 (satu) buah dompet berisikan Uang tunai Rp 730 ribu rupiah.
 
"Pasal yang di terapkan terhadap tersangka yakni 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," jelasnya.
 
 
Selama Tahun 2022 Tangkap 43 Tersangka
 
Kemudian Kapolres juga menjelaskan, sejak awal tahun 2022 hingga hari ini Rabu (11/05/2022), Polres Kepulauan Meranti beserta Polsek jajaran telah menangkap 43 orang tersangka tindak pidana narkotika.
 
"Jumlah Laporan Polisi 23 kasus. Jumlah tersangka 43 orang dengan rincian laki–laki 39 orang, perempuan 3 orang dan anak 1 orang. Yang sudah P.21 saat ini berjumlah 15 perkara. Dalam proses penyidikan 13 orang dan penyelidikan 1 perkara. Sedangkan berat bersih total BB yang disita yakni 1.463,56 gram atau 1,4 kilogram lebih," jelas Kapolres.
 
 
Pada kegiatan konferensi pers itu juga langsung dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Kapolres AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, SH, SIK, MH dan Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil, SH, MM bersama unsur terkait lainnya. (san)

Berita Lainnya

Index