Polsek Merbau Tahan Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tasik Putri Puyu

Polsek Merbau Tahan Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tasik Putri Puyu
tersangka
MERANTI - Unit Reskrim Polsek Merbau sejak Kamis (19/5/2022) kemarin melakukan penahanan terhadap seorang wanita berinisial Ra (36 tahun), warga Desa Bandul, yang bertugas sebagai honorer Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Tersangka ditahan berdasarkan laporan warga ke Mapolsek Merbau pada Rabu (2/3/2022) lalu, karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT) di wilayah Desa Bandul.
 
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean TG SH SIK MH, melalui Kapolsek Merbau IPTU Aguslan SH, Senin (23/5/2022).
 
Kapolsek mengungkapkan kronologis kejadian pada Jumat (22/1/2021), salah seorang korban bernama Lili mendatangi Bank Mandiri Cabang Bengkalis untuk menanyakan terkait dengan dana BPNT yang tidak dapat dicairkan olehnya di e-Warung Desa Bandul.
 
Kemudian pihak Bank menyampaikan kepadanya bahwa ia dan beberapa masyarakat lainnya sudah dinyatakan meninggal dunia dalam surat yang dikirimkan oleh Ra selaku TKSK Tasik Putri Puyu.
 
Selanjutnya, pada Kamis (30/12/2021) siang, salah seorang warga (pelapor) menerima pesan Whatsapp dari Lili berupa foto lembaran surat dengan judul "Data BPNT yang meninggal beserta ahli warisnya Desa se Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019".
 
Lalu, pelapor melihat pada lembaran surat dalam bentuk foto yang dikirimkan oleh Lili tersebut, ada terdapat salah satu nama pelapor dalam daftar nama-nama masyarakat Kecamatan Tasik Putri Puyu yang telah meninggal dunia selaku penerima BPNT yang dialih wariskan kepada Saharudin yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari pelapor.
 
"Merasa dirugikan dan tidak terima perbuatan Ra, korban melaporkannya ke Kantor Polsek Merbau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek Aguslan.
 
Dijelaskannya, untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Ra sudah dibawa dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti di Selatpanjang.
 
Terhadap pelaku, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (24/5/2022) mendatang, sesuai dengan petunjuk dari JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
 
"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," jelas Kapolsek Merbau IPTU Aguslan, SH. (rls)

Berita Lainnya

Index