Baru 4 Daerah di Riau Ringankan BPHTB, Kakanwil BPN: Pemda Tidak Akan Rugi

Baru 4 Daerah di Riau Ringankan BPHTB, Kakanwil BPN: Pemda Tidak Akan Rugi
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Syahrir
PEKANBARU - Dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, kini baru 4 Kepala Daerah yang menerbitkan peraturan Bupati/Walikota tentang keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
 
4 Kepala Daerah tersebut diantaranya Walikota Pekanbaru, Walikota Dumai, Bupati Pelalawan dan Bupati Siak.
 
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Syahrir meminta Kepala Kantor BPN di daerah agar mengingatkan Bupati/Walikota bahwa menerbitkan kebijakan keringanan BPHTB tidak akan membuat pemerintah daerah (Pemda) rugi, malah dia menyebutkan itu (kebijakan keringanan BPHTB) memberikan pemasukan untuk daerah.
 
Tidak hanya itu, Bupati/Walikota juga diingatkan untuk tidak hanyak PTSL saja yang diberi keringanan tetapi redistribusi juga diberi keringanan karena sama-sama proyek strategis nasional dan sama-sama menggunakan APBN.
 
"Bupati/Walikota yang belum memberikan keringanan terhadap BPHTB, mohon untuk segera membuat peraturan Bupati/Walikota, sehingga masyarakat senang dalam mensertifikatkan tanahnya," pintanya.
 
"Tidak akan rugi Pemda, karena pemasukan malahan lebih meningkat seribu kali lipat kalau tanah-tanah itu sudah bersertifikat semua. Jadi istilahnya mundur satu langkah maju seribu langkah," tambah Syahrir. (mcr)

Berita Lainnya

Index