Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Marsono Bin Mukhotib

Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Marsono Bin Mukhotib
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang
MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang II kepada Tergugat (Marsono Bin Mukhotib). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
 
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 109/Pdt.G/2022/PA.Slp tanggal 11 Mei 2022 untuk memanggil Tergugat:
 
Marsono Bin Mukhotib, tempat dan tanggal lahir Alahair, 01 Agustus 1973, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan Pelajar RT 002 RW 001, Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
 
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:
 
Hari / Tanggal : Selasa, 13 September 2022
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
 
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Liyani Binti M Nurdi Sebagai Penggugat, melawan Marsono Bin Mukhotib Sebagai Tergugat.
 
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor W4-A8/448/Hk.05/6/2022, tertanggal 13 Juni 2022, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)
 

Berita Lainnya

Index