SELATPANJANG - Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Meranti menyerahkan Yudi alias Yauli, 37 tahun, warga Jalan Diponegoro, Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti, Riau, kepada Satuan Resnarkoba. Pasalnya, Yudi diduga dalam pengaruh narkotika saat terjaring razia.
Hal itu diungkapkan Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora kepada wartawan, Ahad malam 14 Mei 2017. Sebelumnya Yudi terjaring razia Polisi Lalulintas pada Ahad pagi sekira pukul 10.30 WIB.
"Telah dilakukan penangkapan 1 orang pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis Shabu di Jalan Imam Bonjol Simpang Kartini Selatpanjang Kota. Terlapor atas nama Yudi alias Yauli, warga Jalan Diponegoro Selatpanjang Kota," ungkapnya.
Kronologis penangkapan, jelasnya, berawal dari Operasi Patuh Siak 2017 yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Meranti. Yudi pada saat dihentikan dan ditanya soal surat-surat kendaraan melakukan perlawanan dengan kata makian kepada petugas razia.
Karena gelagat terlapor mencurigakan, maka langsung dilakukan penggeledahan badan. Saat itu ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri 1 set bong atau alat hisap narkotika jenis Shabu.
Kemudian terlapor diserahkan kepada anggota Satuan Resnarkoba dan dilakukan penggeledahan di rumah kos terlapor, ditemukan lagi 1 buah bong, 1 buah tutup bong yang masih ada sisa narkotika diduga jenis Shabu, 1 buah timbangan digital, 1 pec plastik bening diduga untuk pembungkus Shabu dan 1 unit handphone.
"Saudara Yudi dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (san)
Maki Petugas Razia, Pria Ini Rupanya Dalam Pengaruh Narkoba
Redaksi
Ahad, 14 Mei 2017 - 08:51:00 WIB

Tersangka saat diamankan di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti
Pilihan Redaksi
IndexPolres Kepulauan Meranti Gelar Simulasi Sispam Mako dan Alarm Of Stelling
Kritik Menkeu Purbaya Ungkap Kembali Data KPK Soal Suap Audit BPK di Meranti
Dedi Handoko, Pengusaha Hiburan, Hotel dan Sawit di Riau Tutup Usia
Pemkab Kepulauan Meranti Dukung Layanan Hukum Inklusif di Tingkat Desa
Sebut Perkara Belum Inkracht Lawan Swandi, Pemkab Kepulauan Meranti Ajukan Kasasi ke MA
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Prabowo Saksikan Pengembalian Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO, Rp2,4 Triliun Ditampilkan Langsung
Senin, 20 Oktober 2025 - 15:36:05 Wib Hukum
Sebut Perkara Belum Inkracht Lawan Swandi, Pemkab Kepulauan Meranti Ajukan Kasasi ke MA
Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:35:59 Wib Hukum
Ini Kronologi Ketua Ormas Petir Ditangkap Polda Riau Usai Terima Uang Pemerasan
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:58:15 Wib Hukum
Kebakaran SMAN 1 Tebingtinggi, Saksi Mata Siswa Sebut Sumber Api dari Plafon Aula
Selasa, 30 September 2025 - 20:30:00 Wib Hukum