Tahun 2016, 43 ASN Pemkab Bengkalis Kena Sanksi

Tahun 2016, 43 ASN Pemkab Bengkalis Kena Sanksi
ilustrasi

BENGKALIS - Sepanjang tahun 2016 lalu, sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkalis dijatuhi sanksi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Secara rinci jenis hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas sebanyak 35 orang, hukuman sipilin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak 1 orang dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak 1 orang.

Kemudian hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak 6 orang.

Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin melalui Asisten Administrasi Umum, TS Ilyas ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Gedung Daerah Datuk Laksmana, Selasa 16 Mei 2017.

Dikarenakan terjadi persaingan yang ketat di era globalisasi, yang menuntut kemampuan bersaing serta kecepatan, ketepatan dan keakuratan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, untuk penegakan dispilin, Bupati berharap adanya komitmen atasan langsung dalam melakukan pembinaan disiplin. Hal ini selaras dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Ditegaskan Bupati seperti disampaikan TS Ilyas, ASN atau PNS memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan kemasyarakatan.

"Oleh karena itu PNS harus berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, pengawas dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar TS Ilyas.

Lebih lanjut Asisten Administrasi Umum ini menegaskan, setiap PNS dituntut untuk bekerja secara profesional, berdisiplin dan harus dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

"Kepada para peserta diharapkan dapat mengikuti Bimtek ini dengan sungguh-sungguh, berdisiplin, tekun dan penuh perhatian, serta menjadi tauladan di unit satuan kerja masing-masing dalam menegakkan setiap peraturan perundang-undangan dalam aspek apapun serta pegang teguh prinsip kerja keras, kerja, cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas, serta tidak malas bekerja," ujarnya.

Kegitan yang melibatkan ASN di lingkup Kabupaten Bengkalis, bertujuan untuk menjamin kualitas kedisiplinan, kinerja dan tanggungjawab. Selain itu, untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksaanaan tugas pokok dan fungsi.

PNS merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki kedudukan penting dan strategis, dalam membantu Pemerintahan melaksanakan pembangunan dan melayani masyarakat.

"PNS harus berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, pengawas dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," tutupnya.

Bimtek menghadirkan narasumber dari Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Daerah dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang. Ilyas mengharapkan agar seluruh peserta Bimtek ini, dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, berdisiplin dan penuh perhatian, serta menjadi tauladan dalam berdisiplin di unit satuan kerja masing-masing.

Turut Hadir dalam Bimtek tersebut, Achmad Setiyanto dan Susanti dari Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara, Kepala Pelaksana Badan BPBD Muchammad Jalal dan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (mcr)

Berita Lainnya

Index