SELATPANJANG - Atini binti Bahrudin (36 tahun), Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Polisi di Mapolres Kepulauan Meranti. Pasalnya, dia kedapatan menyuruh anak dibawah umur berinisial FA (14 tahun) melayani pria hidung belang di Hotel Furama, Jalan DI Panjaitan Selatpanjang.
Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora dalam siaran pers kepada wartawan menjelaskan, kasus itu terungkap pada Rabu 21 Juni 2017 dini hari pukul 02.30 WIB, ketika petugas patroli mendapati Atini sedang duduk di Taman Cikpuan Selatpanjang.
Saat itu petugas patroli bertanya kepada Atini mengapa duduk lewat tengah malam di tangga taman, dan dijawab menunggu teman membeli nasi goreng. Namun karena Atini menjawab dengan nada keras, maka petugas polisi merasa curiga.
Tidak lama kemudian, muncul FA yang baru keluar dari dalam Hotel Furama. Melihat itu petugas langsung menanyai FA dan mengaku baru selesai melayani tamu pria hidung belang setelah disuruh oleh Atini, dengan bayaran 350 ribu rupiah.
Atas pengakuan anak dibawah umur itu, petugas polisi langsung melakukan olah TKP di kamar 607 Hotel Furama Selatpanjang, membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Barang bukti yang diamankan yakni uang sebesar 344 ribu rupiah, 1 unit sepeda motor yamaha warna hitam, 1 unit hp merk samsung, 1 unit hp merk mito, 1 unit hp merk nokia, 1 helai handuk warna coklat dan 2 helai tisue," rinci Iptu Djonni.
Atas perbuatannya, Atini warga Jalan Rintis Gang Pinang RT 01 RW 02 Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi terancam sanksi pidana sebagaimana Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya diatas lima tahun," jelas Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora. (red)
- Hukum
- Meranti
IRT Diamankan Polisi Setelah Suruh Anak 14 Tahun Jual Diri
Redaksi
Jumat, 23 Juni 2017 - 09:32:00 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Desa Nipah Sendanu
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Tanpa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang
Bupati Asmar Hadiri Lepas Sambut Kakan Kemenag Kepulauan Meranti
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polsek Tebing Tinggi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Desa Nipah Sendanu
Senin, 27 April 2026 - 12:03:28 Wib Hukum
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Ahad, 26 April 2026 - 08:35:20 Wib Hukum
Tanpa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang
Sabtu, 25 April 2026 - 13:28:29 Wib Hukum
Aksi Nekat Buang Sabu Gagal, Dua Pria Di Meranti Diciduk Polisi
Jumat, 24 April 2026 - 11:03:39 Wib Hukum

.jpg)