SELATPANJANG - Atini binti Bahrudin (36 tahun), Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Polisi di Mapolres Kepulauan Meranti. Pasalnya, dia kedapatan menyuruh anak dibawah umur berinisial FA (14 tahun) melayani pria hidung belang di Hotel Furama, Jalan DI Panjaitan Selatpanjang.
Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora dalam siaran pers kepada wartawan menjelaskan, kasus itu terungkap pada Rabu 21 Juni 2017 dini hari pukul 02.30 WIB, ketika petugas patroli mendapati Atini sedang duduk di Taman Cikpuan Selatpanjang.
Saat itu petugas patroli bertanya kepada Atini mengapa duduk lewat tengah malam di tangga taman, dan dijawab menunggu teman membeli nasi goreng. Namun karena Atini menjawab dengan nada keras, maka petugas polisi merasa curiga.
Tidak lama kemudian, muncul FA yang baru keluar dari dalam Hotel Furama. Melihat itu petugas langsung menanyai FA dan mengaku baru selesai melayani tamu pria hidung belang setelah disuruh oleh Atini, dengan bayaran 350 ribu rupiah.
Atas pengakuan anak dibawah umur itu, petugas polisi langsung melakukan olah TKP di kamar 607 Hotel Furama Selatpanjang, membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Barang bukti yang diamankan yakni uang sebesar 344 ribu rupiah, 1 unit sepeda motor yamaha warna hitam, 1 unit hp merk samsung, 1 unit hp merk mito, 1 unit hp merk nokia, 1 helai handuk warna coklat dan 2 helai tisue," rinci Iptu Djonni.
Atas perbuatannya, Atini warga Jalan Rintis Gang Pinang RT 01 RW 02 Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi terancam sanksi pidana sebagaimana Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya diatas lima tahun," jelas Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora. (red)
- Hukum
- Meranti
IRT Diamankan Polisi Setelah Suruh Anak 14 Tahun Jual Diri
Redaksi
Jumat, 23 Juni 2017 - 09:32:00 WIB

ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPolres Kepulauan Meranti Gelar Simulasi Sispam Mako dan Alarm Of Stelling
Kritik Menkeu Purbaya Ungkap Kembali Data KPK Soal Suap Audit BPK di Meranti
Dedi Handoko, Pengusaha Hiburan, Hotel dan Sawit di Riau Tutup Usia
Pemkab Kepulauan Meranti Dukung Layanan Hukum Inklusif di Tingkat Desa
Sebut Perkara Belum Inkracht Lawan Swandi, Pemkab Kepulauan Meranti Ajukan Kasasi ke MA
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Prabowo Saksikan Pengembalian Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO, Rp2,4 Triliun Ditampilkan Langsung
Senin, 20 Oktober 2025 - 15:36:05 Wib Hukum
Sebut Perkara Belum Inkracht Lawan Swandi, Pemkab Kepulauan Meranti Ajukan Kasasi ke MA
Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:35:59 Wib Hukum
Ini Kronologi Ketua Ormas Petir Ditangkap Polda Riau Usai Terima Uang Pemerasan
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:58:15 Wib Hukum
Kebakaran SMAN 1 Tebingtinggi, Saksi Mata Siswa Sebut Sumber Api dari Plafon Aula
Selasa, 30 September 2025 - 20:30:00 Wib Hukum