DUMAI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr. Jaja Subagja, SH, MH, meresmikan gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, di Jalan Sultan Syarif Kasim No. 20, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Rabu (6/7/2022).
Kunjungan kerja Kajati Riau dan Istri di Kota Dumai, turut didampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH, Asisten Pembinaan Dr. Robinson Sitorus, SH, MH dan Asisten Pidana Umum Martinus Hasibuan, SH. Rombongan disambut oleh Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS, Plt. Kajari Dumai Dzakiyul Fikri, SH, MH dan unsur Forkopimda Dumai lainnya.
Acara dimulai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai, selanjutnya peresmian Kantor Kejari, sekaligus peresmian Rumah Restorative Justice secara simbolis, kemudian Penandatanganan Prasasti, Pemotongan pita dan peninjauan gedung baru Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.
Plt. Kajari Dumai Dzakiyul Fikri, SH, MH, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh hadirin yang hadir pada acara itu. Dikatakannya, dengan sarana prasarana gedung yang baru dapat mengoptimalkan kinerja Kejaksaan Negeri Dumai.
Melalui MoU pula, lanjut Kajari Dumai, pihaknya dapat bersinergi dalam melakukan pendampingan hukum dalam hal legal assistance, legal opinion dan tindakan hukum lainnya.
Walikota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pembangunan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dumai dalam waktu sesuai perencanaan, yang merupakan wujud niat baik sekaligus bentuk kontribusi dan komitmen Pemerintah Kota Dumai terhadap penegak hukum dengan memberikan sarana prasarana yang memadai demi kelancaran tugas kejaksaan.
"Kami berharap semoga fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan dituangkan melalui performa kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tutur Walikota.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr. Jaja Subagja, SH, MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dumai beserta undangan yang berkenan hadir pada acara Peresmian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dumai serta Penandatanganan MoU, sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Dumai.
Kajati Riau mengatakan, setelah Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kantor Camat Dumai Selatan diresmikan, maka harapannya agar Rumah Restorative Justice itu bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"Peresmian Rumah Restoratif Justice ini merupakan respon cepat Korps Adhyaksa menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)," ujarnya.
Hal itu, jelas Kajati, diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Pembentukan Rumah Restorative Justice ini memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan Sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung, yaitu Penyelesaian Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat," jelasnya. (jon akmal)