Bermasalah dengan Bank dan Leasing, Lapor ke LBH Garkha

Bermasalah dengan Bank dan Leasing, Lapor ke LBH Garkha
Paralegal LBH Garkha Kota Pekanbaru, Lukson Hardi

PEKANBARU - Kabar baik bagi warga Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Khatulistiwa (Garkha) hadir sebagai alternatif untuk mengadukan tindakan merugikan yang dilakukan sejumlah bank dan perusahaan leasing.

Paralegal LBH Garkha Kota Pekanbaru, Lukson Hardi menjelaskan kehadiran LBH Garkha menurutnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang notabenenya mayoritas berurusan kredit dengan bank dan leasing. Ditambah lagi, banyaknya perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan leasing di Kota Pekanbaru dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga seperti debt collector.

"Banyak sekali laporan yang kami terima dari masyarakat, ada mobilnya dirampas oleh debt collector di tengah jalan karena menunggak angsuran 2 bulan. Ada yang sepeda motornya ditarik sepihak oleh leasing tanpa ada aturan yang jelas. Dan ada lagi lebih menyedihkan, rumah yang merupakan hasil jerih payahnya puluhan tahun lalu dilelang sepihak oleh bank," jelasnya.

Tidak itu saja kata Lukson, jika kita tilik banyak sekali kesalahan-kesalahan bank atau leasing dalam proses menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada masyarakat. Hal ini jarang sekali diketahui oleh masyarakat bagaimana sebenarnya proses kredit yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sehingga apapun yang dilakukan oleh bank atau leasing kepadanya diterima begitu saja bulat-bulat. Padahal perbuatan mereka jelas melanggar hukum," tegasnya.

Lebih lanjut Lukson menerangkan, jika ada bank atau leasing yang semena-mena di lapangan jangan dengan mudah memberikan hak milik kita kepada mereka. Sebab, katanya yang berhak untuk menarik kendaraan atau melelang rumah adalah melalui jalur pengadilan.

"Itu pun harus melalui proses dan prosedur akad yang dibenarkan oleh undang-undang. Kalo prosesnya saja sudah bermasalah bagaimana pula bisa dilanjutkan ke tingkat pengadilan, artinya secara hukum itu sudah cacat," ujar pria yang hobi dengan dunia sulap ini.

Lukson berharap kepada masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan permasalahannya yang berkaitan dengan bank atau leasing kepada LBH Garkha, sebab kehadirannya murni untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

"Paralegal ini terdaftar di Kemenkum HAM, jadi kami berkewajiban membantu masyarakat yang membutuhkan," tutupnya.

Warga Jalan Rajawali Sakti Panam, Martodi merasa senang dengan hadirnya LBH Garkha di Kota Pekanbaru. Sebab, secara pribadi dirinya juga merasa dirugikan oleh pihak bank. Unit rumahnya, yang nilai nominalnya tidak seberapa lagi mau dilelang sepihak oleh bank.

"Sebenarnya banyak sekali orang seperti saya ini di Kota Pekanbaru. Cuma tidak banyak yang tahu dengan aturan hukum yang dilanggar oleh bank atau leasing," keluhnya. (sal)

Berita Lainnya

Index