Pemdes Banglas Bentuk Kepengurusan Lembaga Adat Desa

Pemdes Banglas Bentuk Kepengurusan Lembaga Adat Desa
Rapat pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) Banglas

MERANTI - Pemerintah Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menggelar rapat pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD), Kamis 28 Juli 2022.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Banglas Abdul Zaid dan dihadiri Ketua BPD M Razid Syafri, Sekdes Masyaudi, Ketua LPMD Khairulizan, mantan Kades Banglas Samsurizal SH, dan para tokoh masyarakat setempat.

Kepala Desa Banglas Abdul Zaid dalam sambutannya menjelaskan, pembentukan Lembaga Adat Desa ini didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

"Keberadaan lembaga adat desa ini kami pandang sangat penting dalam rangka melestarikan adat budaya di tengah-tengah kehidupan sosial masyarakat Desa Banglas. Oleh karena itu kami berinisiatif untuk menggelar rapat pembentukannya," ujar Abdul Zaid.

Dikatakannya, peran Lembaga Adat Desa sangat strategis dalam membantu pemerintah desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat, sebagai wujud pengakuan negara terhadap adat istiadat masyarakat desa.

"Kami selaku Kepala Desa mengharapkan adanya dukungan peran para tokoh masyarakat yang terhimpun nantinya dalam kepengurusan lembaga ini, dalam membantu pelaksanaan program pemerintah desa, sesuai tugas dan fungsi lembaga adat desa," harapnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tentang aturan pembentukan Lembaga Adat Desa oleh Susanto Sudarmo, S.E, selaku peserta utusan Desa Banglas pada Sosialisasi Dinas PMD Provinsi Riau bulan September 2021 lalu.

Dijelaskan Susanto, dalam melaksanakan tugas sebagaimana Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 itu, LAD berfungsi melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya.

Kemudian LAD berfungsi melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa.

LAD juga berperan mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa, Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi masyarakat desa.

"Juga pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya, serta mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya," jelasnya.

Setelah pemaparan itu, acara dilanjutkan dengan pemilihan calon pengurus Lembaga Adat Desa Banglas.

Terpilih sebagai Ketua LAD Banglas H Hasan Basri, Wakil Ketua Bukhari, Sekretaris Muzakir, S.E, Wakil Sekretaris A Rahman K, Bendahara H Syuib, Ketua Bidang Hukum, Samsurizal SH, Bidang Agama Ustaz Marjono, Bidang Seni Siti Nurbandini, Bidang Humas Jefri Iskandar, Bidang Pemberdayaan Perempuan Sumaryana dan bidang lainnya yang masih akan disusun dalam rapat lanjutan.

Setelah pemberkasan berita acara rapat pembentukan, nantinya kepengurusan Lembaga Adat Desa Banglas ini akan di-SK-kan oleh Kepala Desa Banglas. (adv)

Berita Lainnya

Index