Pertama di Riau, Jajaran Polres Kepulauan Meranti Teken Pakta Integritas Anti Narkoba

Pertama di Riau, Jajaran Polres Kepulauan Meranti Teken Pakta Integritas Anti Narkoba
Upacara penandatanganan Pakta Integritas Anti Narkoba di jajaran Polres Kepulauan Meranti, Senin 24 Juli 2017

SELATPANJANG - Apel Senin pagi 24 Juli 2017 di halaman Mapolres Kepulauan Meranti berbeda dari biasanya, pada Apel kali ini seluruh jajaran Polres sampai Polsek di Kepulauan Meranti menandatangani Pakta Integritas Anti Narkoba.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK langsung bertindak selaku Inspektur Upacara dan Komandan Upacara Ipda R.A Sitinjak SH. Upacara itu juga dihadiri Wakapolres Kompol DR Wawan SH MH, Kabag Ops Kompol Joni Narta, para Kasat dan personel Polres hingga Polsek.

Sebelum penandatanganan oleh perwakilan personel Polres dan Polsek pada upacara tersebut, Pakta Integritas terlebih dulu dibacakan oleh Inspektur Upacara yang di ikuti oleh seluruh peserta apel.

Dalam amanatnya, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK meminta seluruh anggota Polres Kepulauan Meranti untuk tidak lagi menggunakan narkoba, baik sebagai pengguna maupun dan penggedar.

"Sekarang bukan saatnya kita untuk memberi nasehat atau wejangan kepada seluruh anggota, karena yang dibutuhkan tindakan maupun ketegasan dari perbuatan tersebut," jelasnya.

Kapolres Kepulauan Meranti mengungkapkan, penandatanganan Pakta Intergritas ini merupakan yang pertama kalinya untuk seluruh Polres di jajaran Polda Riau.

"Setelah Kegiatan ini harus dibuat laporan tertulis sebagai bentuk keseriusan jajaran Polres Kepulauan Meranti dalam pemberantasan narkoba," ujarnya.

Adapun poin-poin dalam Pakta Integritas itu, yakni selaku anggota Polri baik pada saat dinas maupun diluar kedinasan, tidak akan menyalahgunakan narkoba dengan dalih apapun. Berperan aktif dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.

Kemudian melaporkan pegawai negeri pada Polri dan keluarganya yang diketahui secara langsung ataupun tidak langsung terindikasi pecandu narkoba kepada pejabat berwenang.

Selain itu, bersedia diberikan tindakan disiplin berupa ditampar oleh seluruh personel Polres Kepulauan Meranti pada saat pelaksanaan apel, dan bersedia diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian apabila terlibat sebagai penyalahguna dan atau pengedar narkoba, serta tidak akan menuntut secara hukum. (red)

Berita Lainnya

Index