Pemkab Kampar Dukung Perlindungan Pekerja Migran di Luar Negeri

Pemkab Kampar Dukung Perlindungan Pekerja Migran di Luar Negeri
Penandatanganan kesepakatan

PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Kampar mendukung implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai upaya melindungi hak-hak pokok dan prinsip sebagai bentuk menjaga kelangsungan hidup.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri saat menghadiri Sosialisasi UU No 18/2017 bersama dengan Gubernur Riau dan Bupati /Walikota se-Provinsi Riau dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI di gedung daerah Provinsi Riau, Selasa (2/8/2022).

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Kampar melakukan penandatangan MoU dengan BP2MI yang disaksikan langsung oleh Anggota DPD RI Misharti, Deputi Penempatan dan perlindungan Kawasan Amerika Fasifik, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI Larso Sambolon dan pengurus BP2MI RI, Gubernur Riau, Bupati/Walikota, Forkopimda se Riau serta instansi terkait.

"Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini di luar negeri, maka seluruh pekerja yang akan di berangkatkan atau yang ingin bekerja di luar negeri harus mempersiapkan diri dengan skil atau keterampilan, sehingga sesampainya di luar negeri tidak terkatung - katung dan mendapatkan permasalahan," kata Yusri.

Kemudian ia menambahkan, khusus untuk masyarakat Kampar alhamdulillah selama ini mereka tidak mendapatkan perlakukan dan permasalahan di luar negeri, mungkin dari sekian banyak satu atau dua permaslahan saja.

"Namun secara umum tenaga kerja kita dalam kondisi aman dan baik, ini karena masyarakat yang ingin merantau telah dibekali dengan skil bahkan telah memiliki induk semang dan keluarga yang akan menampung mereka di luar negeri," ungkapnya.

"Namun secara formal kita wajib mengikuti aturan yang berlaku, oleh sebab itu melalui sosialisasi ini kita patut berbangga terhadap kebijakan Presiden RI yang tegas menolak mengirimkan tenaga kerja sebelum berbagai komitmen di penuhi," kata Yusri lagi.

Sementara itu Deputi Penempatan dan perlindungan Kawasan Amerika Fasifik Larso Sambolon, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berharap semua daerah dapat menganggarkan untuk pelatihan kepada para remaja, ibu rumah tangga jika ingin merantau ke luar negeri sebagai tenaga kerja.

"Kami bahkan telah menerima laporan ada beberapa daerah yang telah melakukan pelatihan bagi masyarakat yang ingin menjadi tenang kerja di luar negeri," ungkapnya.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Ali Sabri dan menyatakan UU ini berfungsi melindungi para Migran yang bekerja di luar negeri, agar tenaga kerja tersebut legal dalam bekerja, upaya yang akan dilakukan perlu adanya pelatihan atau keterampilan kepada pekerja yang akan berangkat ke luar negeri tersebut.

"Sesuai pidato Gubernur untuk Sumatera khususnya Riau kalau bisa sebelum mereka berangkat dilatih dahulu di BLK Kota Dumai supaya masyarakat kita tidak ada yang dirugikan dan dibayarkan hak - hak mereka," tambahnya lagi.

"Sedangkan di Kabupaten Kampar adanya Pergub yang baru ditandatangani antar pihak Pemkab Kampar dengan BP2MI yang isinya bagaimana mengatur legalitas pekerja Migran yang akan berangkat ke luar negeri," kata Ali Sabri. (mcr)

Berita Lainnya

Index