Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka baru terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Antara)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, hasil penyelidikan timses menyatakan bahwa tak ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, penembakan dilakukan oleh Ferdy Sambo seorang.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit.

Jenderal Sigit mengatakan, Timsus menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

"Yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," ujar dia.

Sigit menjelaskan, pengajuan justice collaborator yang dilakukan Bharada RE yang membuat hal ini menjadi terang benderang.

Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, kata Kapolri, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik J, berkali-kali.

"Terkesan telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung, tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," kata dia.

Oleh sebab itu, Tim telah menetapkan Bharada RE, RR, dan KM sebagai tersangka. Kemudian, "Timsus juga memutuskan menetapkan FS tersangka," kata dia.

Sementara itu Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, karena diduga memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada RE, Bripka RR dan KM.

Bharada RE berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.

Sementara ini timsus Polri masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.

"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik.

"Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya. (*)

Berita Lainnya

Index