MPA Tebingtinggi Barat Jajaki Kerjasama dengan BRG

MPA Tebingtinggi Barat Jajaki Kerjasama dengan BRG
Foto bersama usai pembentukan MPA Kecamatan Tebingtinggi Barat

TEBINGTINGGI BARAT - 6 Desa dari 12 Desa yang ada di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, dinilai rawan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yakni Desa Tanjung Peranap, Kundur, Mengkikip, Tenan, Tanjung Darul Takzim dan Mekong.

Hal itu diungkapkan Camat Tebingtinggi Barat, Helfandi SE MSi, saat acara Sosialisasi dan Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA), sekaligus MoU dengan BPBD Kepulauan Meranti, belum lama ini di Aula Kantor Camat Tebingtinggi Barat.

Dikatakannya, pembentukan MPA dilakukan dengan memperhatikan kondisi daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya wilayah Kecamatan Tebingtinggi Barat yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Karhutla sepertinya menjadi langganan tiap tahun, untuk itu perlu dibentuk masyarakat peduli api. Pembentukan MPA juga mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang tim pembina pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Tebingtinggi Barat," ujarnya.

Dijelaskan Helfandi, karhutla yang terjadi sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia yang membuka lahan dengan cara membakar ataupun membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan dan lahan belukar.

Pada tahun 2015 lalu, ungkapnya, akibat faktor manusia ini telah menyebabkan terjadinya Kabut Asap di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Riau umumnya, yang sangat mengganggu semua sektor, mulai dari sektor ekonomi, pendidikan, keamanan dan lainnya.

"Untuk itu perlu melibatkan semua unsur masyarakat dengan membentuk MPA, pembentukan MPA ini juga upaya Pemerintah Kecamatan memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan, khususnya di wilayah Tebingtinggi Barat," ucapnya.

Hebatnya, seperti dikatakan Camat Helfandi, pihaknya akan mencoba berinovasi agar MPA ini tidak memberatkan APBD, tetapi dapat mandiri dengan mencari sumber-sumber pendanaan untuk menjamin eksistensinya kedepan.

"Masyarakat Peduli Api harus bisa mandiri, organisasi MPA yang kita bentuk ini sudah berbadan hukum, dengan begitu MPA bisa melakukan kerjasama dengan semua pihak, bukan hanya memadamkan api tapi juga melakukan pencegahan dengan penanaman pohon," ungkap Helfandi.

Kedepan, tambah mantan Kabag Humas Setdakab Kepulauan Meranti ini, akan mencoba melakukan kerjasama dengan Badan Restorasi Gambut yang diketahui selalu menggunakan pihak ketiga dalam melestarikan kawasan Gambut Indonesia.

"Kita akan menangkap peluang ini untuk kesejahteraan MPA sebagai pengelola di lapangan," kata Helfandi.

Menyikapi hal itu, Sekda Kepulauan Meranti Yulian Norwis menyambut baik apa yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi Barat, ia berharap MPA yang dibentuk mampu jadi garda terdepan menuju Kecamatan Tebingtinggi Barat bebas api. (rls/red)
 

Berita Lainnya

Index