Cara, Syarat, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022

Cara, Syarat, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022
Ilustrasi pengurusan paspor

JAKARTA - Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Paspor sendiri memiliki masa berlaku yang jika sudah habis dapat diperpanjang melalui kantor imigrasi.

Disarankan untuk memperpanjang paspor enam bulan sebelum masa berlakunya habis.

Untuk memperpanjang paspor, syaratnya lebih mudah dibandingkan dengan proses mengajukan ganti paspor.

Masa berlaku paspor

Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang paspor?

Dilansir dari laman Imigrasi, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang mengatakan, masa berlaku paspor paling lama adalah 10 tahun.

Aturan masa berlaku paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Arvin menjelaskan bahwa paspor dengan masa aktif 10 tahun sudah dipraktikkan di sejumlah negara di Asia Tenggara.

“Di negara ASEAN saja sudah beberapa negara yang menerapkan, misalnya Singapura, Thailand dan Filipina,” katanya.

Ketentuan masa berlaku paspor tercantum dalam PP 51 Nomor 2020, Pasal 51 yang berbunyi: Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari Indonesia.go.id, sebaiknya pemilik paspor melakukan perpanjangan paspornya ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari enam bulan.

Hal tersebut dikarenakan, biasanya negara yang dikunjungi pemilik paspor mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.

Proses memperpanjang paspor lebih mudah dibandingkan dengan proses mengganti paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopiannya.

Berikut ini syarat perpanjang paspor:

Syarat perpanjang paspor

1. Paspor lama

2. e-KTP beserta fotokopinya

3. Surat keterangan (Suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP

Cara mendapatkan antrean pengurusan paspor

Jika Anda ingin mendapatkan nomor antrean yang digunakan untuk memperpanjang paspor, Anda dapat mengurusnya via web antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor di HP Android.

Untuk antrean paspor via WhatsApp juga bisa dilakukan, sayangnya baru tersedia di sejumlah kantor imigrasi.

Berikut cara mengurus via Whatsapp:

1. Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan

2. Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Bulan Tahun Lahir#Tanggal Layanan

3. Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan

4. Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Alamat+Foto e-KTP

Tata cara mengurus perpanjangan paspor

Setelah mendapatkan nomor antrean, silakan Anda datang ke kantor Imigrasi yang dimaksud.

Berikut adalah prosedur urus perpanjangan paspor:

1. Ambil formulir aplikasi di loket

2. Untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP

3. Petugas akan melakukan wawancara lalu pengambilan foto dan sidik jari

4. Tanda terima diberikan beserta kode bayar

5. Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara

6. Paspor akan rampung dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik

Cara pendaftaran secara online

Berikut ini adalah cara perpanjang paspor menggunakan aplikasi online M-Paspor:

1. Membuat akun

2. Pilih keperluan

3. Unggah berkas persyaratan

4. Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan

5. Lakukan pembayaran

6. Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih dengan membawa berkas

7. Pemeriksaan berkas, foto, dan wawancara

8. Paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia

Biaya perpanjangan paspor

Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

Dan untuk layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama waktu mengurusnya adalah sebesar Rp 1.000.000 (layanan ini di luar biaya penerbitan paspor).

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

1. Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000

2. Biaya beban paspor rusak Rp 500.000

3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0

Berita Lainnya

Index