Komisi I DPRD Meranti Hearing dengan BKPSDM Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer Non Status

Komisi I DPRD Meranti Hearing dengan BKPSDM Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer Non Status

JURNALMADANI — Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar hearing bersama BKPSDM Senin pagi tadi, guna menindaklanjuti langkah persiapan skema outsourcing untuk tenaga honorer yang terdampak kebijakan penataan kepegawaian nasional.

Hearing tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus Koordinator Komisi I, Antoni Shidarta, SH., MH., Ketua Komisi I H. Hatta, SM., Wakil Ketua Komisi I Tengku Zulkenedi Yusuf, SE., serta anggota Komisi I yakni T.K. Mohd. Nasir, SE., Eka Yusnita, SH., H. Idris, M.Si., dan Siswanto, SE.

 

Forum yang berlangsung di ruang rapat Komisi I ini merupakan respons cepat terhadap dinamika kebijakan kepegawaian yang tengah berlangsung di Indonesia.
Ketua Komisi I DPRD, H. Hatta, SM., dalam pembukaan hearing menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas BKPSDM, atas komitmennya dalam tidak menyerah memperjuangkan nasib tenaga honorer non-status, yang terancam tidak lagi diakui di instansi pemerintahan karena berlakunya UU ASN terbaru yang menghapus status honorer per November 2023.

“Komisi I menghargai upaya tanpa henti Pemerintah Daerah dalam mencari model pengangkatan dan alternatif skema kerja bagi tenaga honorer. Ini adalah bukti nyata bahwa suara masyarakat, terutama para honorer yang telah mengabdi, diperhatikan oleh lembaga legislatif dan eksekutif,” ujar Ketua Komisi I.
Pada hearing tersebut, Komisi I juga menekan dan mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Daerah dalam mematangkan skema outsourcing atau alih daya sebagai salah satu solusi struktural yang dihadapi daerah. Langkah ini penting mengingat banyak tenaga non-ASN tidak lagi bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu jika tidak terdata di database BKN, meski pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan PPPK paruh waktu sebagai salah satu mekanisme transisi bagi honorer yang memenuhi syarat.

 

Isu penghapusan atau pembaruan outsourcing juga berkembang secara nasional. Presiden RI membentuk National Labor Welfare Council untuk mengkaji penghapusan sistem outsourcing demi meningkatkan kesejahteraan pekerja, meski masih dalam tahap review dan kajian teknis oleh pemerintah pusat.

Selain itu, berbagai pemerintah daerah di Indonesia tengah mencari formula terbaik untuk menyelematkan tenaga honorer non-ASN melalui alih daya/outsourcing atau mekanisme lain yang akan disiapkan oleh Perusahaan daerah melalui BUMD, tergantung karakteristik kebutuhan daerah masing-masing.

 

Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD menggesa BKPSDM untuk segera menghadirkan road map strategis pelaksanaan outsourcing yang adil, transparan, dan sejalan dengan ketentuan ketenagakerjaan serta aturan perundang-undangan. Komisi juga meminta pemerintah memperhatikan perlindungan hak tenaga outsourcing seperti upah layak sesuai peraturan ketenagakerjaan nasional dan standar upah minimum daerah.

Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi I, Antoni Shidarta, SH., MH., dalam penutupnya, bahwa skema outsourcing tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa perencanaan yang jelas. mesti harus dikaji secara matang.

 

Hearing ditutup dengan kesepakatan bersama bahwa DPRD akan terus mengawal proses implementasi skema outsourcing di Kepulauan Meranti agar tenaga honorer non-status tetap memiliki ruang bekerja yang layak dan terjamin, sembari menunggu perkembangan kebijakan PPPK nasional yang terus berkembang. (rls)

Berita Lainnya

Index