DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus dan Pengesahan Dua Perda

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus dan Pengesahan Dua Perda

MERANTI - Selain melaksanakan sidang paripurna lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Bupati terhadap pandangan fraksi dan jawaban DPRD atas pendapat Bupati, DPRD Kepulauan Meranti juga membahas terkait laporan akhir Pansus II dan III terhadap Perda yang telah diajukan sebelumnya.

Rapat Paripurna kesembilan, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 itu dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (23/8/2022) sore itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SE.,M.I.Kom dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua lainnya H Khalid Ali dan dihadiri 25 anggota DPRD.

Laporan akhir pansus II yang akan dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sementara itu pembahasan Pansus III yang akan dijadikan Peraturan Daerah adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Desa.

Juru bicara Pansus II, Tengku Zulkenedi Yusuf dalam pidatonya mengatakan terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD dibentuk berdasarkan delegasi atau perintah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika yang mendelegasikan kepada daerah agar membentuk Perda tersebut.

"Pembahasan Pansus II terhadap Ranperda ini secara keseluruhan memuat materi aturan berjumlah 12 Bab dengan 30 pasal," kata Zulkenedi Yusuf.

Secara garis besar disampaikan, tujuan fasilitasi P4GNPN meliputi mengatur program dan kebijakan agar terintegrasi dengan program dan kebijakan di bidang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan P4GNPN.

Diantaranya mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah, melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman risiko penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, mendorong dan membangun partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelaksanaan program dan kebijakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta memberikan perlindungan jaminan kepastian hukum dan hukum dalam rangka pemberian pelayanan rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial.

Terhadap pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika dan Prekursor narkotika di daerah ; Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah, pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika secara umum dilaksanakan oleh perangkat daerah yang terkait.

Pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Camat dan kepala desa serta oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Adapun pencegahan dalam fasilitasi P4GNPN, diantaranya sosialisasi dan edukasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, penyediaan data informasi, dan pemerintah daerah menyediakan sumber daya manusia dan sarana prasarana bagi korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Lebih lanjut dijelaskan, terhadap penyediaan sumber daya manusia antara lain terdiri dari dokter, paramedis, konselor adiksi dan psikolog klinis. Sedangkan penyediaan sarana prasarana dapat dilakukan melalui pengembangan serta peningkatan sarana prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan daerah.

Rehabilitasi dalam fasilitasi P4GNPN : Dalam hal Pecandu, penyalahguna  Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan wajib direhabilitasi.

"Maka pemerintah daerah dapat memfasilitasi pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Narkotika. Partisipasi masyarakat juga diharapkan dengan melaporkan kepada instansi yang berwenang jika mengetahui pecandu, penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika," kata Zulkenedi.

Ditambahkan, dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dibentuk wadah partisipasi masyarakat, bertindak kooperatif dan proaktif terhadap aparat penegak hukum jika terjadi penyalahgunaan Narkotika  di lingkungannya.

Selain itu tidak melakukan diskriminasi dan stigma negatif terhadap korban penyalahgunaan Narkotika dan keluarganya. Kerja sama dalam fasilitasi P4GNPN, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan instansi vertikal, Perguruan Tinggi, organisasi masyarakat, pemerintahan desa dan lainnya.

"Untuk pendanaan dalam fasilitasi P4GNPN, dapat bersumber dari APBD kabupaten serta APBN, APBD provinsi, APBDes, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai Perundang - undangan," pungkasnya.

Selanjutnya juru bicara Pansus III, Al Amin mengatakan, dalam proses pembahasan, Pansus telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan.

Kegiatan tersebut telah tertulis pada risalah rapat Pansus didalam laporan akhir pansus yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Adapun secara umum disampaikan, Pansus telah melakukan rapat internal dalam rangka pemantapan konsep Ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan Ranperda. Selain itu Pansus telah melakukan rapat kerja bersama perangkat daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pansus juga telah melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki Perda yang sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan dan juga melakukan konsultasi dan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda ini.

Disampaikan lagi, Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi pembahasan tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan.

Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan melakukan penyempurnaan akhir terkait legal drafting dari Ranperda ini.

"Sebagai dasar hukum dari pembahasan Ranperda ini dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. UU Nomor 6 TAhun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak; 4. Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD; 5. Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," kata Al Amin.

Adapun hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus III secara umum diantaranya ; 1. Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak antara lain sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 angka 1, 6, 11, 12, 13, 26 s.d 30 dihapus dan angka 5 diubah. Dimana ketentuan Pasal 6, 13, 18, 21, 22 diubah yang berkaitan dengan Klaster Pemenuhan Hak Anak, klaster Perlindungan Khusus Anak,  Kabupaten Layak Anak dan Gugus Tugas KLA dan Penambahan 1 Pasal yaitu Pasal 21A terkait dengan penerapan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan KLA.

2. Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa antara lain sebagai berikut :  Ketentuan Pasal 40 huruf k dihapus yaitu tentang Persyaratan Pencalonan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Penambahan 1 Pasal yaitu Pasal 66A terkait peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa. Ketentuan Pasal 71 diubah tentang Persyaratan Umum dan Khusus Pengangkatan Perangkat Desa.

"Perlu kami sampaikan bahwa selama pembahasan bersama pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait, kami berharap hendaknya memperhatikan beberapa hal terkait follow up pasca penetapan Ranperda ini nanti yang dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. Pemerintah Daerah dalam hal ini perlu membentuk Rencana Aksi Daerah KLA dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksana.  2. Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah sebagai payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan KLA. 3. Agar dapat ditindaklanjuti pada tahapan permintaan Nomor Register sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sebelum mengakhiri laporan ini, Pansus III ingin menyampaikan apresiasi dan tahniah kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan Predikat Nindya," pungkas Al Amin.

Terhadap laporan Pansus serta pengambilan keputusan Ranperda tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Wakil Bupati, AKBP (Purn) H Asmar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengesahkan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa menjadi Peraturan Daerah.

"Pentingnya Ranperda ini untuk segera ditetapkan menjadi Perda adalah sebagai upaya untuk meningkatkan peran serta pemerintah daerah dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang membahayakan seluruh tatanan kehidupan masyarakat dan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan peran serta dalam memberikan pembinaan, pengakuan hak dan perlindungan hak-hak anak serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa," kata Asmar.

Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diamanahkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan Ranperda tersebut untuk dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Riau sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, dan sudah mendapatkan hasil fasilitasi dari Gubernur Riau.

Wakil Bupati juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan panitia khusus DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda dimaksud, dimana dalam proses perjalanan tersebut terdapat perbedaan pandangan, saran, koreksi ataupun masukan pada rumusan yang telah dituangkan merupakan suatu hal yang sangat berarti demi kesempurnaan Perda ini.

"Secara khusus kepada seluruh anggota Panitia Khusus yang telah membahas Ranperda tersebut diucapkan ribuan terima kasih. Berikut ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada yang terhormat Ketua dan wakil ketua serta segenap pimpinan instansi yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Kepada instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Perda ini dengan menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan Pemerintah Daerah dan mensosialisasikan Perda ini di lapangan,  sehingga terbentuk satu pemahaman bersama dan pada akhirnya Perda ini dapat berjalan efektif," ujar Asmar mengakhiri pidatonya. (rls)

Berita Lainnya

Index