SELATPANJANG - Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti menyerahkan berkas perkara (tahap 1) tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang Tahun 2015 ke Kejari Kepulauan Meranti, Rabu 2 Agustus 2017.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengungkapkan, penyerahan berkas tahap 1 perkara Korupsi itu dilakukan oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti kepada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri.
"Sekitar pukul 10.30 WIB, Kanit Tipikor Polres Kepulauan Meranti menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang berinisial AS," ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang itu terjadi pada tahun anggaran 2015 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 965.626.826.
"Saat ini terhadap tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti selama 20 hari, yang terhitung sejak tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan 9 Agustus 2017 mendatang," jelasnya. (red)
Berkas Tahap 1 Korupsi DD Tanjung Medang Diserahkan ke Kejari
Redaksi
Rabu, 02 Agustus 2017 - 01:59:00 WIB

ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexBupati : Tingkatkan Semangat Sportifitas Generasi Muda
Bupati Asmar Pastikan Seleksi JPTP Pemkab Kepulauan Meranti Berjalan Objektif
Dir Tahti Polda Riau Cek Kondisi 30 Tahanan Polres Kepulauan Meranti
Irjen Pol Herry Tinjau Pembangunan Bank Pohon di Rumbai Pesisir
Kapolres Kepulauan Meranti Pimpin Sertijab Kabag Ren, Kasat Lantas dan Kasat Resnarkoba
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat HUT RI Ke-80 di Desa Banglas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Kepulauan Meranti Tahan Pejabat DKPP Atas Dugaan Korupsi Bibit Kopi Liberika
Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38:26 Wib Hukum
Polres Kepulauan Meranti Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur, Hendak Kabur ke Malaysia
Jumat, 25 Juli 2025 - 06:13:57 Wib Hukum
Polres Kepulauan Meranti Belum Ungkap Motif Penganiayaan Berat oleh Paman Terhadap Keponakan di Renak Dungun
Senin, 21 Juli 2025 - 13:46:39 Wib Hukum