SELATPANJANG - Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti menyerahkan berkas perkara (tahap 1) tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang Tahun 2015 ke Kejari Kepulauan Meranti, Rabu 2 Agustus 2017.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengungkapkan, penyerahan berkas tahap 1 perkara Korupsi itu dilakukan oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti kepada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri.
"Sekitar pukul 10.30 WIB, Kanit Tipikor Polres Kepulauan Meranti menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang berinisial AS," ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang itu terjadi pada tahun anggaran 2015 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 965.626.826.
"Saat ini terhadap tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti selama 20 hari, yang terhitung sejak tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan 9 Agustus 2017 mendatang," jelasnya. (red)
Berkas Tahap 1 Korupsi DD Tanjung Medang Diserahkan ke Kejari
Redaksi
Rabu, 02 Agustus 2017 - 01:59:00 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexWabup Muzamil Ajak Masyarakat untuk Bersyukur dan Berpikir Positif
Bupati Meranti Dukung Penambahan Jadwal Kapal Roro Perintis Saat Mudik Lebaran 2026
Korupsi Kuota Haji: Yaqut Tarik Fee Rp 42,2 Juta hingga Coba Kondisikan Pansus DPR
Kisah Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Terjaring OTT KPK, Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Pungutan THR untuk Forkopimda
Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:17:40 Wib Hukum
Korupsi Kuota Haji: Yaqut Tarik Fee Rp 42,2 Juta hingga Coba Kondisikan Pansus DPR
Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:24:26 Wib Hukum

.jpg)