SELATPANJANG - Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti menyerahkan berkas perkara (tahap 1) tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang Tahun 2015 ke Kejari Kepulauan Meranti, Rabu 2 Agustus 2017.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengungkapkan, penyerahan berkas tahap 1 perkara Korupsi itu dilakukan oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti kepada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri.
"Sekitar pukul 10.30 WIB, Kanit Tipikor Polres Kepulauan Meranti menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang berinisial AS," ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang itu terjadi pada tahun anggaran 2015 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 965.626.826.
"Saat ini terhadap tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti selama 20 hari, yang terhitung sejak tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan 9 Agustus 2017 mendatang," jelasnya. (red)
Berkas Tahap 1 Korupsi DD Tanjung Medang Diserahkan ke Kejari
Redaksi
Rabu, 02 Agustus 2017 - 01:59:00 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexBupati Asmar Hadiri Perayaan Waisak Sannipata Nusantara 2026
Wabup Muzamil Buka Turnamen PBSI Mencari Bakat
Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Pesan Penting bagi Generasi Muda Polri
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Rahim bin Burhan
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:28:15 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Widia Wati binti Zulkifli
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:19:26 Wib Hukum
Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kamar Penginapan di Selatpanjang
Ahad, 07 Juni 2026 - 19:34:10 Wib Hukum
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Rabu, 03 Juni 2026 - 14:01:03 Wib Hukum

.jpg)