SELATPANJANG - Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti menyerahkan berkas perkara (tahap 1) tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang Tahun 2015 ke Kejari Kepulauan Meranti, Rabu 2 Agustus 2017.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengungkapkan, penyerahan berkas tahap 1 perkara Korupsi itu dilakukan oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti kepada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri.
"Sekitar pukul 10.30 WIB, Kanit Tipikor Polres Kepulauan Meranti menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang berinisial AS," ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang itu terjadi pada tahun anggaran 2015 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 965.626.826.
"Saat ini terhadap tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti selama 20 hari, yang terhitung sejak tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan 9 Agustus 2017 mendatang," jelasnya. (red)
Berkas Tahap 1 Korupsi DD Tanjung Medang Diserahkan ke Kejari
Redaksi
Rabu, 02 Agustus 2017 - 01:59:00 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexBupati Asmar: PWI Mitra Strategis Pemerintah Sampaikan Informasi Pembangunan
Temui Wamendagri, Wabup Muzamil Minta Status Meranti Masuk RUU Daerah Kepulauan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pemasok Gagal Kabur, Polisi Temukan Sabu Dikubur di Dalam Tanah dan Kebun Sawit
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41:55 Wib Hukum
Polres Kepulauan Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:35:52 Wib Hukum
Acungkan Sajam, Tiga Begal Bawa Kabur Motor Wanita di Pekanbaru
Selasa, 28 Juli 2026 - 11:34:18 Wib Hukum
Polsek Kuantan Tengah Bakar Dua Rakit Dompeng di Desa Beringin Taluk
Selasa, 28 Juli 2026 - 08:53:58 Wib Hukum


.jpg)