Riau Telah Punya Perda Tentang Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

Riau Telah Punya Perda Tentang Keberadaan Masyarakat Hukum Adat
Masrul Kasmy

PEKANBARU - Asisten I Setda Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengatakan, untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, Provinsi Riau telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Masrul, pengakuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 14 Tahun 2018. Peraturan ini tentang pedoman pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 10 Tahun 2015 tentang penguasaan tanah dan pemanfaatannya.

Demikian disampaikan Masrul saat membuka seminar dan workshop peningkatan kapasitas para pihak sebagai upaya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Kegiatan seminar ini diselenggarakan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL). Diselenggarakan di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Senin (9/5/2022).

“Pemerintah Provinsi Riau telah mengakui perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 14 Tahun 2018. Ada juga Peraturan Provinsi Riau nomor 10 Tahun 2015 tentang tanah adat dan pemanfaatannya,” katanya.

Masrul menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18b ayat (2) 1945, negara juga mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

“Dalam hukum dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pasal 18b ayat (2) tertulis bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” jelasnya.

Menurutnya, perkembangan masyarakat hukum adat yang telah diakui dan dilindungi oleh Pemerintah Provinsi Riau adalah masyarakat hukum adat Suku Sakai Bathin Sobanga di Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, dari Kabupaten Kampar terdapat tujuh masyarakat hukum adat, yaitu Kenegerian Kampa, dan Kenegerian Petapahan.

Selanjutnya, Negeri Batu Sanggan, Negeri Gajah Bertaluk, Negeri Aur Kuning, Negeri Kanal, dan Suku Petopang.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah mengakui masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.

Ada dua hutan adat yang telah diakui oleh KLHK, yaitu hutan adat Imbo Putui Kenegrian Petapahan dan hutan adat Kampa Kenegrian.

“Sementara ada dua masyarakat hukum adat di Provinsi Riau yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hutan adat yang telah diakui adalah Hutan Adat Imbo Putui Negara Petapahan seluas 251 hektar, dan Hutan Adat Negara Kampa seluas 156,8 hektar,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Masyarakat Perhutanan Lestari, Emilianus Ola Kleden menjelaskan, kegiatan seminar yang dilaksanakan didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Tujuannya untuk mensosialisasikan dan mendukung peningkatan hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal. Dan mendukung perlindungan lingkungan, perlindungan hak asasi manusia, serta pemberdayaan perempuan melalui ekonomi alternatif,” pungkasnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index