Saat RDP DPRD Rohul, PT KML Diminta Bagikan 20% Lahan ke Masyarakat

Saat RDP DPRD Rohul, PT KML Diminta Bagikan 20% Lahan ke Masyarakat

ROKAN HULU - Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Masyarakat Desa Sontang dengan PT. Kandis Mekar Lestari (KML) Duta Palma Nusantara Group terkait lahan yang di garap oleh PT. DPN tidak jelas statusnya yang masuk dalam wilayah Desa Sontang, Senin sore (05/09/2022) kemarin.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Rokan Hulu Murkhas, dan dihadiri Kabid Perkebunan Disnakbun Rohul, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul dan Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, S.E serta Manager PT. KML didampingi Askep Perkebunan, para legal Pernando Sinaga PT. Kandis Mekar Lestari (Duta Palma Nusantara Group).

Dalam rapat dengar pendapat ini dapat di ketahui bahwa PT. Kandis Mekar Lestari (Duta Palma Nusantara Group) yang masuk dalam wilayah Desa Sontang sudah lama beroperasi sejak 2006, namun sampai saat ini tidak jelas statusnya, dan dari mana pihak perusahaan mendapatkan lahan tersebut.

Sehingga saat ini masyarakat Desa Sontang yang mempunyai wilayah mereka menuntut haknya sesuai prosedur yang berlaku, mereka meminta kepada pihak perusahaan agar mengeluarkan 20 % lahan untuk masyarakat.

Masyarakat Desa Sontang juga sudah pernah beberapa kali melakukan aksi menuntut haknya namun sampai saat ini belum ada penyelesaiannya karena pihak perusahaan terus ingkar janji.

Seperti yang di sampaikan oleh salah satu masyarakat Desa Sontang yang juga merupakan Korlap dari aksi yang di lakukan oleh masyarakat Desa Sontang yang bernama Junaidi, mengatakan hasil dari RDP ini yaitu pihak perusahaan akan menyanggupi permintaan dari masyarakat.

"Dari hasil keputusan RDP tadi dapat di ambil keputusan bahwa dalam jangka waktu dua minggu kita sudah mendapat jawaban dari pihak perusahaan, apakah nantinya pihak perusahaan menerima tuntutan dari masyarakat atau tidak, karena kita juga sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan namun kenyataannya nihil," katanya usai menggelar RDP.

Beliau juga membenarkan kalau masyarakat sudah pernah melakukan aksi dan juga sudah pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan namun sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti dari pihak perusahaan sehingga masyarakat menduduki lahan PT. KML menunggu hasil dari tuntutan mereka.

Di tempat yang sama, Kades Sontang Zulfahrianto, SE saat di wawancarai oleh awak media beliau menjelaskan kalau lahan tersebut tidak jelas statusnya, lahan yang di garap oleh PT. KML yang masuk dalam wilayah Desa Sontang tidak bisa di jelaskan oleh pihak perusahaan dari mana asalnya mereka mendapat lahan tersebut.

"Kita sebagai Pemerintahan Desa Sontang tidak mengetahui terkait lahan yang di garap oleh PT. DPN karena selama ini pihak dari PT. KML tidak pernah memberitahukan kepada kita, yang kita tahu PT. DPN masuk dalam kawasan daerah kita,'' kata Anto.

Dirinya menegaskan kepada pihak perusahaan agar apa yang di minta oleh masyarakat agar di kabulkan, masyarakat hanya minta 20 % dari lahan yang di garap.

"Kalau perusahaan sudah menyanggupinya maka kita akan tarik semua masyarakat kita yang saat ini masih menduduki lahan PT. KML," tambah Kades Sontang.

Sementara itu pihak perusahaan saat ditanya beberapa media usai RDP mengatakan mereka akan menyelesaikan kewajiban 20% itu ke masyarakat namun prosesnya mengajukan dulu kepada pimpinan," ujarnya.

"Atas permintaan dari masyarakat dalam jangka dua minggu sesuai hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat dan apapun jawaban dari pimpinan itulah nantinya yang akan kita sampaikan," ujar Pernando Sinaga. (ns/putra)

Berita Lainnya

Index