Imigrasi Selatpanjang Tahan 4 WNA Asal Bangladesh

Imigrasi Selatpanjang Tahan 4 WNA Asal Bangladesh

MERANTI - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan oleh Tim Intelijen dan Penegakan Imigrasi Kelas II Kantor Imigrasi TPI Selatpanjang, Selasa (6/9/2022) lalu.

Mereka di tahan karena pelanggaran keimigrasian, dimana tidak bisa menjelaskan tujuan kedatangan.

"Mereka diamankan berdasarkan informasi masyarakat," kata Maryana, Kepala Kanim Selatpanjang, Jumat (9/9/2022).

Pelanggaran yang dimaksud Maryana, atas dugaan penyusupan manusia. Setelah tim Intelijen dan Penegakan Imigrasi Kelas II Kantor Imigrasi TPI Selatpanjang melakukan pengawasan dan pemantauan lebih intensif di lapangan.

Keempat WNA tersebut dilaporkan diamankan setelah turun dari kapal feri sekitar pukul 12.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.

“WNA tersebut berangkat dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan kapal feri Batam jet,” jelas Maryana.

Dari hasil meminta keterangan dari keempat WNA tersebut, belum bisa dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka.

Maryana mengaku hasil pemeriksaan dokumen keempatnya sudah lengkap. Namun, tidak bisa menjelaskan rentang waktu kunjungan dengan waktu yang terbatas.

“Selanjutnya keempatnya sedang diperiksa lebih lanjut,” kata Maryana.

Adapun keterangan keempat, mereka saat ini diperiksa di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu menegaskan, siapa pun yang melanggar hukum di Indonesia akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing.

Jahari juga memberikan instruksi kepada jajarannya, agar ke depan mereka melakukan pemeriksaan yang lebih komprehensif dan menyeluruh, dan jika orang asing tersebut terbukti melanggar aturan yang ada.

“Jangan ragu untuk melakukan deportasi bahkan penahanan,” perintah Jahari. (mcr)

Berita Lainnya

Index